WALI Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengikuti acara rapat paripurna dalam sidang terakhir di Aula DPRD Kota Banjarbaru, pada Rabu (27/12/2023). Dalam sidang, masing-masing panitia khusus (pansus) membacakan hasil keputusan Raperda yang disetujui.
Ada 4 Raperda Kota Banjarbaru yang resmi diketuk dalam kebijakannya:
Yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda Keolahragaan dan Raperda Pencabutan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang IPPT.
“Keputusan dalam Raperda nanti di tahun mendatang agar ketentuan ini menyasar ke beberapa instansi, seperti isu politik, dan terlebih penting lagi pendidikan politik,” ungkap Aditya, sesuai rapat paripurna.
Aditya mengatakan, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik dapat mencerdaskan anak bangsa ke depannya. Sehingga, menurutnya dapat melek terhadap isu politik.
Kemudian, Aditya menyebut Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bagian penguatan saja. Dia mengatakan kurang lebih saja dari sebelumnya, cuma mengatur pertanggungjawaban dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
“Secara umum, mengatur pertanggungjawavan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Lebih ke situ,” ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengungkapkan sebanyak 12 Raperda telah ditetapkan dipengujung akhir sidang tahun ini. Dalam hal ini, dia bersyukur dapat terselesaikan semuanya dalam waktu yang tepat.