BALAI Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum (SLBH) di Hotel Grand Dafam Qmall, Banjarbaru. Menghadirkan sejumlah pihak di antaranya, yaitu kejaksaan, polisi, jurnalis, lurah/camat dan perwakilan masyarakat sipil.

Pagi itu narasumber pertama dibawakan oleh M Luthfi Baihaqi, seorang Widyabasa Ahli Madya membahas soal bahasa sebagai alat bukti hukum. Kemudian dilanjutkan dengan materi: “Penanganan Kasus Tindak Pidana Umum” yang disampaikan oleh Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Sudarno.

Siang harinya, Akademisi Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Dr. Mispansyah membahas tentang “Pentingnya Pemahaman Kebahasaan dan Hukum Bagi Masyarakat Umum di Sosial Media”. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa teknologi informasi era milenial dalam industri 5.0, berkaitan dengan namanya Artificial Intelligence (AI).

“Berkaitan dengan dunia pekerjaan dan pendidikan, sangat mempengaruhi kehidupan kita. Sistem itu mampu menyerang,” ungkap Mispansyah kepada asyikasyik, Senin (26/6/2023) pagi.

Mispansyah, Akademisi Hukum ULM memaparkan materi di Hotel Dafam Qmall, Banjarbaru.

Mispansyah menyebut sistem itu terintegrasi semua aspek, baik soal komunikasi, keamanan, budaya dan sebagainya. Kemudian, dia mengatakan adanya ITE bertujuan untuk mendorong sosial-ekonomi, sehingga terdampak juga toko-toko.

Kini, menurut Mispansyah beralih ke online. Perdagangan secara dunia maya, baginya sangat rentan sekali terkait penipuan.

“Berhubungan dengan bahasa, lalu dikaitkan aspek hukum. Kita harus bisa memahami bahasa hukum,” ujarnya.

Mispansyah memandang, sebaiknya mempelajari kontruksi delik atau isi pasalnya dalam hukum pidana. Dalam menelaah, dia lebih membaca unsur-unsur di dalam kajiannya yang memuat dugaan kejahatan.

Di antaranya, yaitu pasal larangan dan ancaman hukuman yang ada di UU ITE, seperti pasal 27, 28 dan 30, lalu KUHP pada pasal 310 dan 315.

Adapun Dr Titik Wijanarti, Peneliti Ahli Muda Balai Bahasa Kalsel membahas ihwal alur layanan saksi ahli bahasa. Dalam pengalamannya, dia bercerita bahwa kasus kebahasaan dalam perkara pidana yang terjadi di masyarakat Kalsel cukup tinggi.

“Menelaah bahasa dari kata menghina, menista dan memfitnah. Lalu ada istilah pencemaran, hal ini yang kerap kami pelajari kasus-kasusnya,” ungkap Titik.

Titik juga menjelaskan bagaimana cara alur pengaduan, bagaimana jika ingin meminta pihaknya jadi ahli bahasa dalam perkara tertentu. Kemudian, dia juga menawarkan banyak pelayanan lainnya di Balai Bahasa Kalsel, terutama dalam aspek kebahasaan.

“Ilmu bahasa, biasanya kami gunakan ejaan, kamus bahasa indonesia dan tata bahasa baku, memberikan pemahaman serta pemaknaan kata-kata yang disengketakan dalam teks itu,” terang Titik.

Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Armiati Rasyid mengucapkan terimakasih atas kehadiran para peserta, mulai pagi hingga sore hari. Mengikuti tiap rangkaian acara, menurutnya sangat luar biasa dapat bertahan sehingga ilmu yang didapatkan hari ini.

“Saya harapkan dapat disebarkan kepada orang terdekatnya, yaitu keluarga, teman dan rekan kerjanya, bahkan orang di kampungnya. Ini membuktikan bahwa kita perlu penyegaran kembali,” kata dia.

Lantas, Armiati mewanti kepada siapa saja ke depannya dapat terjerat kasus hukum terlebih soal kebahasaan yang dilempar di ruang digital. Tentunya, dia menginginkan agar berkurang kasus hukum dalam kebahasaan dapat menurun dari tahun ke tahunnya.

Diakhir, Anjar Wulandari mewakili peserta untuk memberikan kesan dan pesannya. Perempuan berkerudung krim itu merupakan Redaktur Sosmed dan Kreatif Banjarmasin Post, mengaku sangat bermanfaat sekali terlebih dirinya sebagai jurnalis.

“Bahwa keseharian kami itu, kadang-kadang dalam kebahasaan hukum tersebut masih banyak belum memahami. Sehingga, kita belajar terus menerus.”

Sebab, bagi Anjar bahwa tugasnya adalah menebarkan informasi yang benar agar tidak salah dalam kebahasaan. Kemudian, dia bersepakat dengan beberapa narasumber yang menyebut adab bersosmed kini perlu ditingkatkan dalam pemahaman dan keilmuan seperti ini.

“Kita salah ketik, salah menyampaikan dan berpendapat saja, bahkan memilih kata dalam bahasa. Kita bisa fatal, karena jarimu; harimaumu. Seperti itu,” tandasnya.