PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice diikuti oleh Camat se-Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri menyampaikan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” kata dia.
Dengan begitu, Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara Restorative Justice (RJ) dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ucap dia.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum, Hermani Indrasakti. Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang.@