PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice diikuti oleh Camat se-Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, pada Selasa (4/4/2023) pagi.

Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri menyampaikan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” kata dia.

Facebook Comments