Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 juga dinilai secara tidak langsung menghilangkan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Banjarbaru, karena KPU Kota Banjarbaru telah merampas hak pilih warga Kota Banjarbaru dengan alasan tidak sempat mencetak surat suara yang  terdapat pasangan calon dan kotak kosong.

Dinyatakan pula, KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru terlihat mempermainkan peraturan, keadilan, dan transparansi dengan melakukan tindakan cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi dalam proses Pilkada, seperti berjudi pada hasil Pilkada yang tidak sah dan merusak demokrasi.

“Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan karena bertentangan dengan  UU dan PKPU apalagi KPU Kota Banjarbaru tidak mampu dan kehilangan ligetimasi sebagai penyelenggara,” tandas isi surat itu.

Sementara Hudan Nur, pegiat Akademi Literasi Banjarbaru menambahkan, bahwa tidak boleh ada orang atau kelompok yang dengan sengaja ingin mengubur demokrasi di kota ini, terutama penyelenggara yang mempermainkan azas-azas penyelenggara pemilu. “Olehnya kami bermohon kepada Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian untuk mengambil alih Pilkada Kota Banjarbaru karena KPU Banjarbaru tidak berkompeten,” tegasnya.

Selain HE Benyamine dan Hudan Nur, sejumlah nama aktivis lainnya yang tercantum dalam surat pernyataan itu di antaranya Sandi Firly, Rendy Tisna, dan Zepi Al Ayubi.(rls)