DINAS Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru bersama Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak 90 rumah di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Kamis (11/1/2023).
Rumah itu diindikasikan dari warung jablay (Warjab) yang dianggap meresahkan oleh warga setempat. Karena, malamnya nampak rumah itu berhias dengan lampu remang-remang.
“Kita lakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Tengah ya. Dari 90, kemudian 60 kini sudah mencapai 30 bangunan yang kita robohkan,” ungkap Said Abdullah, Sekda Banjarbaru itu.
Said mengatakan, setelah pembongkaran bangunan liar ini di rumah-rumah warga yang terkena sanksi atau SP 2 tersebut. Lantaran, menurutnya tidak punya data resmi atau izin tersurat.
“Setelah pembongkaran ini, silahkan ajukan perizinannya jika ingin mendirikan lagi di kawasan ini. Hal itu sesuai aturan RTRW,” ujarnya.

Sebelumnya, bangunan-bangunan itu pun telah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak enam kali sejak akhir tahun 2023 lalu, baik dari Disperkim maupun Satpol PP. Pada hari terakhir batas SP dari Satpol PP Banjarbaru, masih ditemukan 37 bangunan yang pemiliknya belum membongkar mandiri ataupun memundurkan bangunan.
“Kalau sudah mengikuti RTRW, sesuai rencana tata ruang Kota Banjarbaru. Kalau pengajuannya sesuai dengan tata ruang, maka dia juga harus mengurus Garis Sempadan Bangunan (GSB),” terang Said.
Kemudian, Said menegaskan jika bangunan itu didirikan lagi maka harus sesuai jenis izinnya. Tentu, baginya sesuai diperuntukkan untuk apa?
“Apabila setelah ini ada yang bangunkan rumah di sini, kita robohkan lagi,” tegas dia.
Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad menjelaskan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyertakan bahwa bangunan yang tidak memiliki surat izin, maka harus dilakukan pembongkaran. Sehingga, menurutnya ini telah menjalankan aturan Perda tersebut.
“Selain di sini, nanti kita akan lihat di kawasan mana lagi yang tidak punya izin bangunan,” ucap Abdussamad, Kepala Disperkim Banjarbaru.
Abdussamad mengungkapkan, cara inilah agar masyarakat yang tidak memiliki izin bangunan dapat tersadarkan. Menurutnya, kita hidup dalam naungan hukum maka perlu adanya surat izin bangunan tersebut.
Sejauh ini, Abdussamad mengatakan ada sejumlah warga yang mengajukan perizinan itu. Namun, dia melihat belum lengkap surat izin bangunan tersebut.
“Izinnya belum ada yang kami keluarkan. Karena, mereka (warga) tidak memenuhi persyaratan-persyaratan itu,” jelas dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman membeberkan sebanyak 90 bangunan liar telah dirobohkan mereka sejak 2023 hingga awal 2024 ini. Sekitar 50%, dia mengatakan warga yang tak memiliki izin bangunan itu telah merobohkan sendiri.
“Kalaupun ada yang tengah proses perizinan, kita lihat belum keluar suratnya maka tetap kita eksekusi. Selama tidak mengantongi izin, hal itulah yang kita tertibkan,” ungkap Kepala Satpol PP Banjarbaru itu.
Hidayaturahman menyebut, pembongkaran ini telah sesuai arahan pimpinan atau Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Tertera dalam SK, dia menjalankan perintah itu sehingga penertiban ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi bangunan liar di Banjarbaru. “Kita upayakan sampe sore, pokoknya kerja maksimal agar terselesaikan hari ini,” tandasnya.
Sejumlah SKPD yang terlibat yaitu Satpol PP, Disperkim Banjarbaru, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikawal dengan Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.



























