DINAS Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru bersama Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan pembongkaran bangunan liar sebanyak 90 rumah di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Kamis (11/1/2023).
Rumah itu diindikasikan dari warung jablay (Warjab) yang dianggap meresahkan oleh warga setempat. Karena, malamnya nampak rumah itu berhias dengan lampu remang-remang.
“Kita lakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Tengah ya. Dari 90, kemudian 60 kini sudah mencapai 30 bangunan yang kita robohkan,” ungkap Said Abdullah, Sekda Banjarbaru itu.
Said mengatakan, setelah pembongkaran bangunan liar ini di rumah-rumah warga yang terkena sanksi atau SP 2 tersebut. Lantaran, menurutnya tidak punya data resmi atau izin tersurat.
“Setelah pembongkaran ini, silahkan ajukan perizinannya jika ingin mendirikan lagi di kawasan ini. Hal itu sesuai aturan RTRW,” ujarnya.
Sebelumnya, bangunan-bangunan itu pun telah diberikan surat peringatan (SP) sebanyak enam kali sejak akhir tahun 2023 lalu, baik dari Disperkim maupun Satpol PP. Pada hari terakhir batas SP dari Satpol PP Banjarbaru, masih ditemukan 37 bangunan yang pemiliknya belum membongkar mandiri ataupun memundurkan bangunan.
“Kalau sudah mengikuti RTRW, sesuai rencana tata ruang Kota Banjarbaru. Kalau pengajuannya sesuai dengan tata ruang, maka dia juga harus mengurus Garis Sempadan Bangunan (GSB),” terang Said.
Kemudian, Said menegaskan jika bangunan itu didirikan lagi maka harus sesuai jenis izinnya. Tentu, baginya sesuai diperuntukkan untuk apa?