DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan Sosialisasi Mekanisme Perubahan Pembayaran Tambahan Penghasilan (MP2TP) guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN yang bertempat di Aula Widyatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, pada Senin (22/01/2024).

Pembahasan itu berkaitan dengan Lembaga Binaan Kementerian Agama yang dianggap diluar kewenangan Disdik Banjarbaru, sehingga perlu adanya pembahasan dan rumusan terkait MP2TP tersebut.

 

Sekda Banjarbaru dan Kadisdik Banjarbaru beserta Lembaga Binaan Kemenag dan BPK RI membahas terkait MP2TP.

BPK RI sepakat bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah dilaksanakan, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.

Yakni pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, dilimpahkan ke-Bagian Kesra Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo angkat bicara soal masalah itu. Dia berharap kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN untuk selalu memperhatikan tentang Pendidikan Agama Islam (PAI) kepada anak pendidik di SD dan SMP.

“Kami mohon bantu buhan pian selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” ungkap Dedy, berpesan.

Terlihat sejumlah para pengajar atau guru agama/ustadz, yang berhadir dengan menyimak pemaparan Sekda Banjarbaru dan Kadisdik Banjarbaru.

Senada dengan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan bahwa Wali Kota Banjarbaru juga menginginkan agar di SD dan SMP Kota Banjarbaru bisa menguasai Bahasa Arab.

“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” kata dia.

Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan/insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN yaitu, Dinas Pendidikan melalui verifikasi data penerima. Khusus TPA/TPQ sesuai dengan PKS wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.

Selanjutnya, data akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Kemudian alur terakhir Bagian Kesra akan membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.

Sedangkan yang menerima pendidik dan tenaga kependidikan Non ASN binaan Kementerian Agama bertugas pada Satuan Pendidikan/Lembaga yaitu Pondok Pesantren, RA/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiah (MTS), Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Quran, Rumah Tahfiz Quran, Majelis Taklim dan Badan Musyawarah Gereja (Bamag).@ (MC-Bjb)