SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman membuka acara sosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) kepada sejumlah kepala desa dan BPD se-Kabupaten Banjar di Aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, pada Senin (24/7/2023) pagi.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Hukum Setda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Lantas, acara ini pun dihadiri Kajari Banjar M Bardan beserta jajaran, Kepala Dinas PMD Syahrialuddin dan Ketua APDESI beserta anggota.
Sekda Banjar mengatakan untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan maupun diundangkan merupakan kewajiban pemerintah daerah.
“Sebab itu, sosialisasi hari ini penting kita laksanakan demi terwujudnya desa yang maju. Dan saya juga minta kepada kepala desa dalam menyusun RPJM, RKP dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah,” tutur Hilman, saat memberikan sambutan.
Hal itu, menurut Hilman agar pembangunan yang dilakukan kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan.
Terkait dengan penggunaan dana desa, Hilman berharap kepada seluruh aparat desa agar dapat mengelolanya berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Sementara itu, Kajari Banjar Muhammad Bardan turut mengapresiasi Pemkab Banjar dengan digelarnya sosialisasi PERDES tersebut. Sehingga, baginya sebuah kewenangan dalam pengelolaan potensi desa harus bisa dilakukan dengan harapan perangkat desa bisa lebih profesional dalam membangun desa.
“Ini bagus ke depannya, sehingga kepala desa dan perangkat desa semakin memahami kapasitasnya dalam kewenangan membangun desa. Ini akan memberikan pencerahan antara Pemkab dan Pemdes untuk peningkatan kesejahteraan,” tutupnya.@ (rls/rsb.banjar)