KEPOLISIAN Resor (Polres) Banjarbaru musnahkan barang bukti narkotika jenis metamfetamina yakni berupa sabu-sabu, bertempat di Aula Polres Banjarbaru, Rabu (25/01/2023). Sebanyak 308,76 gram jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dalam rangka melaksanakan pasal 91 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pemusnahan barang bukti ini turut serta Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono bersama unsur Forkopimda, yang disaksikan langsung oleh para tersangka berjumlah 4 orang.
Barang bukti sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan dalam larutan deterjen, selanjutnya diaduk setelah itu dibuang ke dalam septic tank.
Usai ikut serta memusnahkan barang bukti, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan, dirinya mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian yang sudah ikut terlibat besar dalam pemberantasan narkoba di Kota Banjarbaru.
“Dalam pemusnahan ini kita saksikan kepada hal layak bahwa barang bukti dimusnakan bukan berarti tugas dan tanggung jawab pihak Kepolisian dan masyarakat sudah selesai. Tetapi terus meningkatkan guna pemberantasan narkoba bersama masyarakat,” ujarnya