WALI Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby menerima penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kota Banjarbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, bertempat di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru, Senin (22/12/2025).

Sertifikat ini menjadi penguatan legalitas aset daerah dan sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal.

Sementara Kepala BPN Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., QRMP. Menyampaikan, bahwa pada Tahun 2025 BPN Kota Banjarbaru telah menyelesaikan sertifikasi aset pemerintah kota secara bertahap hingga mencapai ratusan bidang tanah.

Dibeberkan, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru pada Tahun 2025 ini telah mensertifikatkan sebanyak 303 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Tahap pertama kami serahkan pada tanggal 31 Juli 2025 sebanyak 124 sertifikat hak pakai dan tanggal 22 Desember 2025 ini sebanyak 179, jadi total semuanya 303,” jelasnya.

Dikatakan, sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, sekaligus mencegah potensi sengketa aset di kemudian hari.

Wali Kota Lisa menyambut baik capaian tersebut dan mengapresiasi kinerja BPN Kota Banjarbaru yang telah bersinergi aktif dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan pinjam pakai kendaraan operasional dari Pemerintah Kota Banjarbaru kepada BPN Kota Banjarbaru sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tugas dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Hadir saat itu Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Plt. Inspektur Kota Banjarbaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Dengan adanya sertifikasi aset ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tata kelola aset daerah semakin tertib, akuntabel, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan.(red/medcenbjb)