DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi (PUFF) terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) di ruang paripurna, Lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (12/04/2023) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie yang turut juga dihadiri Sekda Banjar HM Hilman beserta Forkopimda dan unsur eksekutif.
Kala itu dalam pemandangan umum fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) yang dibacakan oleh Pribadi Heru Jaya. Dia menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.
pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan Undang Undang (UU). Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas dia.
Heru menjelaskan, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak-banyaknya. Tentu, menurutnya bagi pembangunan daerah, serta memberikan ruang kepada daerah mengelola APBD secara mandiri.