PRAKTIK pernikahan usia anak atau dalam bahasa Banjar kawin anum masih ditemukan di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, meskipun batas usia minimum pernikahan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Isu tersebut menjadi salah satu topik pembahasan dalam kegiatan “Wiki Bakunjang” yang diselenggarakan oleh Basakalimantan Wiki (BkW) pada Selasa, 7 Januari 2026 di dua lokasi, yaitu SMAN 2 Karang Intan dan MAN 4 Banjar, Kabupaten Banjar dan merupakan bagian dari rangkaian Wikithon Partisipasi Publik (WPP) ke-5, yang bertujuan membuka ruang diskusi pemuda terkait isu-isu sosial dengan pendekatan bahasa daerah dan literasi digital.
Di SMAN 2 Karang Intan yang terletak di kaki Bukit Pamaton, kegiatan ini diikuti 35 siswa yang memenuhi ruang multimedia tempat berlangsungnya kegiatan. Sedang di lokasi kedua yaitu MAN 4 Banjar, dekat jantung Kota Martapura, kegiatan diikuti oleh sekitar 106 siswa.
Fokus Program dan Latar Belakang Isu
Event Manager BkW, Adhansatya Praja, menjelaskan bahwa program BASAibu dijalankan di empat wilayah, yakni Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan. Program tersebut berfokus pada digitalisasi bahasa daerah serta penguatan partisipasi pemuda dalam isu-isu yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
“Meski saat ini berfokus di Kalimantan Selatan, namun tetap membuka peluang untuk mencakup Kalimantan keseluruhan baik itu bahasa maupun isu-isu sipil,” ujarnya.
Menurut Praja, isu kawin anum dipilih sebagai topik diskusi dengan mempertimbangkan hasil Aruh Pemuda 2025 serta temuan lapangan yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan usia anak masih terjadi di lingkungan sekitar peserta. Ia menyebutkan bahwa dalam diskusi, sebagian peserta mengakui mengetahui atau menyaksikan pernikahan usia anak di wilayah tempat tinggal mereka.
Data dan Kerangka Kebijakan
Koordinator Program BkW, Hudan Nur, menyampaikan bahwa secara regulasi, batas usia minimum pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Pernikahan telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Hingga saat ini, dunia sepakat bahwa pernikahan usia anak adalah bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan sejumlah rujukan nasional, Kalimantan Selatan termasuk dalam provinsi dengan angka praktik pernikahan usia anak yang masih relatif tinggi, sementara NTB tercatat sebagai provinsi dengan angka tertinggi. “Kalimantan Selatan menempati posisi sepuluh dengan tingkat pernikahan anak terbanyak di Indonesia,” ujarnya.
Hudan menguraikan sejumlah faktor yang kerap dikaitkan dengan praktik pernikahan usia anak, antara lain kondisi ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan, pengaruh norma sosial dan budaya, pola pengasuhan keluarga, serta minimnya ruang interaksi yang aman bagi remaja.
Dalam konteks tersebut, Hudan menyebutkan adanya tiga pendekatan yang umum digunakan dalam upaya penanganan pernikahan anak, yakni pencegahan, penanganan, dan pemulihan. “Hari ini kegiatan yang dilakukan BkW berada pada ranah pencegahan melalui edukasi dan diskusi publik,” menurutnya.
Ia juga menyinggung peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan untuk edukasi keluarga terkait pengasuhan dan pencegahan pernikahan usia anak.


Pandangan Peserta
Salah satu peserta, Lutfiani (16 tahun), dari SMAN 2 Karang Intan, menyampaikan bahwa ia menemukan adanya praktik pernikahan usia anak di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, kondisi tersebut sering menimbulkan pertanyaan di kalangan remaja seusianya.
“Mengapa memilih menikah jika idealnya adalah bersekolah. Saya sungguh tidak sepakat dengan praktik menikah muda,” tegas remaja yang akrab dipanggil Aya itu.
Ia menyampaikan pandangannya bahwa faktor ekonomi dan putus sekolah kerap menjadi alasan terjadinya pernikahan usia dini. Aya juga menilai peran keluarga memiliki pengaruh penting dalam mendorong anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Saya sendiri dilarang keluarga untuk menikah muda, rasanya sangat vital peran keluarga dalam masa bertumbuhnya anak muda,” tutupnya.
Peserta lain, Muhammad Alif Kautsar (16 tahun) dari MAN 4 Banjar, menyampaikan bahwa ia belum pernah menjumpai secara langsung praktik pernikahan usia anak di lingkungan terdekatnya. Meski demikian, ia menilai pernikahan pada usia muda memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan.
Alif menilai faktor kesehatan reproduksi dan kesiapan mental menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan menikah. Ia juga menyampaikan bahwa keluarganya tidak mendorong pernikahan di usia muda dan menekankan pentingnya menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu.
“Meski tergolong mampu secara ekonomi, menikah muda tetap tidak disarankan karena risiko kesehatan. Tubuh anak tidak didesain untuk proses reproduksi yang erat kaitannya dengan kehidupan menikah, belum lagi berbicara soal kematangan mental,” ujar Alif.
Ia berharap, remaja seusianya lebih berfokus pada penataan masa depan terlebih dahulu ketimbang mengutamakan menikah. “Bila ada praktik budaya tertentu yang menganjurkan pernikahan usia anak, baiknya ditinggalkan. Penting bagi remaja untuk menempuh pendidikan dan penting pula bagi orang tua untuk mengambil peran agar kawin anum bisa dihilangkan,” tutupnya penuh harap.
Ruang Diskusi dan Partisipasi Pemuda
Melalui kegiatan “Wiki Bakunjang”, BkW berupaya menyediakan ruang diskusi bagi pemuda untuk membahas isu pernikahan usia anak secara terbuka dan partisipatif. Pendekatan bahasa daerah digunakan untuk memudahkan pemahaman dan mendorong keterlibatan peserta dalam diskusi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran pandangan serta peningkatan literasi pemuda mengenai isu-isu sosial yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan keluarga, tanpa menggantikan peran kebijakan formal yang telah ada.(red)























