PEMERINTAH Kota (Pemko) Banjarbaru meluncurkan sosialisasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang bertempat di Aula RSDI Kota Banjarbaru. Digitalisasi ini dibuat agar pelayanan lebih efesien dan inklusif ke depan, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.
UU ini memberikan kerangka hukum baru yang mengatur berbagai aspek terkait dengan persyaratan perizinan tenaga kesehatan dan terciptanya peningkatan standar layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku pihaknya didorong agar dituntut untuk selalu berinovasi dan kreasi untuk memenuhi segala tuntutan pelayanan.
banjarbaru terus berinovasi untuk memenuhi segala tuntutan pelayanan
“Jadi yang namanya pelayanan publik tidak pernah ada kata cukup dan baik. Jadi, ulun minta kita semua dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat harus terus berkreasi dan berinovasi,” ujarnya.
Sebab, diketahui bahwa terselenggaranya sosialisasi ini diinisiasi sebagai bagian dari transformasi digital dalam menyediakan layanan publik yang lebih cepat, mudah diakses dan ramah pengguna bagi masyarakat Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian, Aditya menyebut terselenggaranya kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.