CIVITAS Akademi Bangku Panjang Mingguraya (ABPM) Banjarbaru bersama sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil, Akademi Literasi Banjarbaru, Akademi Jurnalistik Banjarbaru, yang peduli pada penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, membuat surat pernyataan sikap terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024.

Dalam surat yang dikirim ke redaksi asyikasyik.com, Senin (25/11/2025) siang itu, di antaranya dinyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak layak diselenggarakan.

Isi pernyataan itu menyoroti terbitnya Surat Keputusan  KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, terkhusus menukil nomor 5) dan 6) pada BAB V PENGHITUNGAN SUARA: B) Pelaksanaan; d) Kategori Suara Sah dan Tidak Sah, yang berbunyi: 5) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Dan nomor 6) Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom  Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon  yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara  pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.

Berdasarkan itulah, maka civitas Akademi Bangku Panjang Mingguraya Banjarbaru (ABPM) bersama sejumlah  aktivis membuat pernyataan dan pendapat.

“KPU RI dan KPU Kota Banjarbaru telah meniadakan Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024, secara langsung melakukan tindakan yang mengancam dan menghilangkan hak memilih warga Kota Banjarbaru yang dijamin dalam undang-undang dan peraturan kepemiluan. Sebab secara terstruktur melakukan pembajakan demokrasi melalui Surat Keputusan KPU No.1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, untuk menutupi ketidakmampuan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024,” bunyi surat yang menyertakan nama HE Benyamine selaku Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya.

Selanjutnya dikatakan juga, bahwa KPU Kota Banjarbaru tidak mampu menyelenggarakan Pilkada 2024 karena tidak memiliki azas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Hal ini seterang matahari dapat dilihat dari penyediaan surat suara yang mengakomodir kotak kosong yang tidak dapat dipenuhi dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024, sehingga diterbitkannya Surat Keputusan KPU No. 1774  Tahun 2024 yang isinya secara langsung menghilangkan paksa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan mengabaikan landasan untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu. Surat Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 seperti ingin menegaskan bahwa diskualifikasi paslon dari rekomendasi Bawaslu atau keputusan hukum pada Pilkada Kota Banjarbaru berakibat dihilangkannya hak memilih warga kota Banjarbaru,” papar Ben.

Facebook Comments