KOMISI Informasi Provinsi Kalimantan Selatan melakukan verifikasi dan asistensi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Senin (17/11/2025). Kehadiran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banjarbaru
Berlangsung di Aula Johan Arifin, kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2025 ini digelar untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Melalui visitasi dan validasi ini, Komisi Informasi ingin memastikan bahwa berbagai informasi yang berkaitan dengan pelayanan, anggaran, hingga kegiatan pembangunan benar-benar terbuka dan tersedia bagi publik.Kegiatan ini bukan hanya sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan langkah yang bertujuan memastikan masyarakat Banjarbaru mendapatkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan dari pemerintah.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ahmad Rijani, menyampaikan bahwa peningkatan keterbukaan informasi memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat menentukan, karena PPID merupakan pintu resmi yang membantu masyarakat memperoleh informasi dengan cepat, jelas, dan sesuai ketentuan.
DIsebutkan, ada lima indikator yang dinilai. Indikator itu mencakup ketersediaan informasi berkala yang wajib dipublikasikan tanpa harus diminta, seperti laporan kinerja, perencanaan pembangunan, hingga kegiatan pemerintah. Selain itu, informasi yang harus tersedia setiap saat juga menjadi perhatian, agar warga yang memerlukan dokumen tertentu misalnya terkait bantuan, pelayanan publik, atau data program pemerintah dapat memperolehnya tanpa hambatan.
“Semuanya berhubungan dengan bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, baik melalui website maupun langsung dari PPID,” ujarnya.
Dikatakan, di era digital, keberadaan website yang informatif juga menjadi sorotan utama. Website pemerintah kini menjadi pintu pertama yang diakses masyarakat, sehingga tata kelola dan kelengkapan informasinya harus terjamin.
“Transparansi pengadaan barang dan jasa juga menjadi kewajiban, karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah yang perlu diketahui publik. Begitu pula dengan penguatan kelembagaan PPID, yang berperan memastikan setiap permohonan informasi masyarakat dapat dilayani dengan baik,” jabarnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan komitmen dan kesiapannya untuk memperkuat peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (red/MedCenBJB)

























