ADA sebanyak 72.853 jumlah industri di Kalsel, baik menengah ke bawah maupun industri besar. Namun, sebagian besar belum memiliki atau mendaftarkan mereknya maupun produknya sebagai Kekayaan Intelektual (KI) yang sebelumnya disebut sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hal itu disampaikan M. Muttaqin dari Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan yang menjadi narasumber di acara Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan Di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait Tahun 2024, di Ruang Cempaka Hall Fave Hotel, Banjarbaru, Kamis (15/8/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel ini mengundang sejumlah instansi, di antaranya Biro Hukum Kalimantan Selatan, Satpol PP Kalsel, Banjarmasin, dan Banjarbaru, KADIN Kalsel, serta Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan sejumlah kabupaten/kota di Kalsel.

Terkait soal Kekayaan Intelektual ini, Muttaqin berharap akan terus bertambah jumlah para pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya atau produknya. “Namun sebaiknya bukan hanya secara kuantitas saja yang bertambah, secara kualitas produk pun lebih meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk saling memberikan masukan terkait pengawasan terhadap kekayaan intelektual.

“Kami menyadari, tanpa kerjasama semua pihak terkait, baik pelayanan maupun pengawasan terhadap kekayaan intelektual tidak akan dapat berjalan maksimal. Karenanya hari ini kita bertemu untuk semakin meningkatkan kerjasama itu,” ujar Ramlan Harun yang sekaligus membuka acara.

Pemateri lainnya yang juga dihadirkan yakni Yuyun Purwaningsih dari Balai Besar POM Banjarmasin, yang banyak menyampaikan pengalaman saat berinteraksi dengan pelaku usaha saat pengurusan merek.

“Ada yang datang langsung dengan membawa produk mereka, lalu berharap besok sudah keluar izin edar dan sertifikat,” ujarnya tersenyum.

Padahal, terangnya, pengurusan izin ini memerlukan waktu yang cukup panjang, paling cepat tujuh bulan hingga dua tahun. “Lamanya pengurusan Ini karena ada banyak tahapan yang harus dilakukan. Mulai dari pemeriksaan bahan baku awal, tempat produksi, alat produksi, ruang, hingga kapasitasnya,” paparnya.

Sementara Aji Rifani, Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkuham Kalsel dalam kesempatan itu juga menyampaikan, untuk menghindari tertolaknya pengajuan merek, maka sebaiknya dilakukan dulu riset produk melalui website Kementerian Hukum dan HAM.

“Cek nama produk di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, apabila tidak ada yang memakai nama yang akan diajukan, maka kemungkinan tertolak tidak akan terjadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan acara itu juga dilakukan penyerahan Sertifikat Merek Kolektif yakni Merek Sasirangan Raja Siungah (Sungai Jingah, Banjarmasin) dan Ketupat Saiba (Sungai Baru, Banjarmasin) oleh Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham.@

Facebook Comments