AMBIN Demokrasi mewanti-wanti KPU Banjarbaru agar tidak melakukan langkah  inkonstitusional kembali pasca Pilkada 2024 yang telah menjadi sorotan publik nasional.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin hasil diskusi Ambin Demokrasi yang digelar pada Minggu (1/12/2022) di Rumah Alam, Banjarmasin.

Dari rilis yang dikirimkan ke asyikasyik.com, Ambin Demokrasi mengeluarkan sejumlah pernyataan, di antaranya bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang membatalkan calon 02 padahal waktu yang tersedia sangat mepet membuat UU Pemilu, pasal 154 poin 12 UU 10/2016, tidak bisa optimal diterapkan sehingga selayaknya dilakukan secara lebih berhati-hati dan diserahkan keputusannya kepada Pengadilan.

“Tindak lanjut Rekomendasi tersebut oleh KPU Kota Banjarbaru, tidak sejalan dengan makna pasal 54C UU No 10 tahun 2016, bahkan cenderung  bertentangan dan melawan demokrasi,” jelas Noorhalis Majid.

Selain itu dikatakan, bahwa tidak adanya pemberian informasi yang jelas dan tegas terhadap adanya berbagai pemahaman, termasuk pemahaman terhadap sebagian besar masyarakat, sehingga keputusan tersebut mematikan demokrasi dan mengkebiri hak rakyat berdemokrasi.