SIKAP tegas ditunjukkan Pemerintah Kota Banjarbaru. Sebuah kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024) dilakukan pembongkaran.
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sebelumnya, proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus ini mengalami beberapa kali penundaan. Lantaran tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah.
“Pembongkaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kota Banjarbaru dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Bunda Nunung, panggilan akrabnya.
Dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri Nurliani menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu mengambil tindakan terhadap semua jenis pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu tindakan tegas perlu diambil terhadap semua bentuk pelanggaran,” terangnya.
Sewaktu hendak dibongkar memang sempat terdapat penolakan oleh pihak pemilik akan tetapi berdasarkan negosiasi dan ketetapan yang telah disepakati maka pembongkaran tetap dilanjutkan.
Kondisi kandang babi sebelumnya telah dalam keadaan kosong karena pihak pemilik telah memindahkan ternaknya ke wilayah lain.(red/medcen)