KENAIKAN pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pangkat tidak lagi hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan unsur kompetensi dan kinerja yang terukur. Pendekatan berbasis merit menjadi dasar utama agar prosesnya lebih adil dan profesional.

Hal itu menjadi pembahasan dan sosialisasi Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian lingkup SKPD se-Kota Banjarbaru, sekaligus Sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (25/06/2025).

Sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pelaksanaan aturan baru terkait mekanisme kenaikan pangkat reguler bagi PNS ini diikuti sebanyak 78 peserta; yakni terdiri dari pejabat pengawas bidang kepala subbagian umum dan kepegawaian dari seluruh SKPD se-Kota Banjarbaru.

Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Abdul Malik, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem pengelolaan ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pengelolaan ASN kini lebih menekankan pada kompetensi dan kinerja. Kenaikan pangkat harus melalui proses yang terukur dan berbasis sistem merit agar menciptakan aparatur yang profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Abdul Malik juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang koordinasi antara BKPSDM dan seluruh SKPD agar implementasi manajemen kepegawaian di Banjarbaru selaras dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku secara nasional.

“Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kepegawaian di unit kerja masing-masing berjalan sesuai arah kebijakan reformasi birokrasi,” katanya.

Forum ini dianggap penting untuk menyatukan pemahaman, menyelesaikan persoalan yang masih dihadapi di lapangan, sekaligus menyampaikan regulasi terbaru. “Sehingga dharapkan pengelolaan kepegawaian di Kota Banjarbaru benar-benar mencerminkan semangat reformasi birokrasi, menjunjung integritas, kompetensi, dan pelayanan publik yang prima,” tekannya.

Kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi dan diskusi atas tantangan yang dihadapi di lapangan. Para peserta diharapkan tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten di unit kerja masing-masing. (red/MedCenBJB)