MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru. Dalam amar putusan yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

KPU Kota Banjarbaru diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan surat suara berisi kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut satu Erna Lisa Halaby-Wartono, serta kolom kosong tidak bergambar.

PSU dilaksanakan pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

“Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya,” ujar Suhartoyo.

Sementara Kuasa hukum Lembaga Studi Visi Nusantara selaku penggugat Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana menilai, putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat dan demokrasi.

“Putusan MK ini adalah kemenangan bagi kehadiran pemilu yang jujur dan adil, yang mengedepankan hak pilih rakyat,” kata Denny dalam pesan suara yang ia kirimkan kepada Tempo pada Senin, 24 Februari 2025.

Dan dalam pelaksanaan PSU, Denny menyampaikan permintaan. “Pemungutan suara ulangnya dikawal. Termasuk meminta agar yang melaksanakan bukan KPU Kota Banjarbaru,” ujar Denny.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mendalilkan Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme pasangan calon tunggal, yakni Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong pasca didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara para pemilih tak menjadi suara tidak sah.(mk/tmp)