Wali Kota Banjarbaru, H.M. Aditya Mufti Ariffin menyidak 2 hotel yang tak memiliki izin usaha yang berlaku lagi sehingga operasionalnya ditutup, pada Minggu (2/4/2023) malam. Dengan seragam kaos hitam, Wali Kota Banjarbaru didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman saat melakukan razia langsung di sejumlah hotel.
Aditya memimpin langsung giat dalam sidak ke sejumlah hotel tersebut yang turut juga didampingi Kepala BP2RD Kemas Akhmad Rudi Indrajaya dan Kepala Disporabudpar A Yani Makkie. Mereka pun menyambangi lokasi pertama yakni di Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Dalam proses itu, pengecekan kelengkapan adminitrasi tempat usaha pun dilakukan.
Faktanya, Aditya bersama rombongan menemukan bahwa izin usaha di hotel tersebut telah lama mati sejak 2020 lalu. Pelanggaran yang sama juga ditemukan di lokasi kedua, yaitu di Hotel Grand Permata In, Jalam A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.
Dipimpin langsung oleh Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ke salah satu hitel dalam rangka sidak Ramadhan.
Atas temuan pelanggaran administratif ini, Aditya pun mengaku pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha kedua hotel tersebut. Yakni penutupan tempat usaha hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” tegas Aditya.
Dalam kesempatan itu, Aditya menjelaskan kegiatan malam ini juga menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhusyukan beribadah selama bulan puasa. Dalam hal ini, menurutnya langkah itu mengantisipasi adanya praktek-praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.
Atas instruksi Wali Kota, petugas Satpol PP Banjarbaru melakukan pengecekan ke setiap kamar hotel. Bukan tanpa alasan, pasalnya Aditya sendiri mengaku kerap mendapati laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel-hotel dan tempat penginapan yang ada di Banjarbaru.
“Ini sebagai shock therapy agar pelaku usaha lain dapat benar-benar menjaga kekhusyukan selama bulan Ramadahan ini,” ungkap Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan itu.
Pemerintah Kota Banjarbaru, Aditya menyampaikan tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
“Ijinnya bisa kita cabut,” tandasnya.