PEMERINTAH Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru untuk bulan Januari 2025, di Aula Kantor Kelurahan Guntung Payung, Rabu (22/01/2025),
Rapat membahas hal penting terkait perubahan administrasi kependudukan dan evaluasi kewenangan camat serta lurah.
Topik utama dalam rapat ini adalah pembaruan data kependudukan yang perlu dilakukan seiring dengan perkembangan administrasi dan pemekaran RT/RW. Camat dan lurah diminta untuk memastikan bahwa data kependudukan di wilayah masing-masing selalu diperbarui, agar administrasi kependudukan berjalan dengan lancar dan tepat.
Tak luput dievaluasi juga kewenangan yang dimiliki camat dan lurah. Para camat dan lurah diberikan penjelasan mengenai pelaksanaan RT Mandiri yang wajib dilaporkan kepada camat dan diteruskan ke Wali Kota Banjarbaru. Selanjutnya, camat dan lurah tidak lagi melayani Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan pengurusan perizinan serta non-perizinan akan dilakukan melalui prosedur administrasi yang baru.
Abdul Basid, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan bahwa setiap perubahan administrasi kependudukan harus segera ditindaklanjuti dengan baik.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru (DP3APMP2KB) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), guna memastikan agar proses perubahan data kependudukan warga tidak menyulitkan masyarakat.
“Warga harus dapat memperbarui data kependudukannya dengan mudah, karena ketepatan data sangat bergantung pada KTP,” jelasnya.
Tujuan rapat ini memastikan proses administrasi kependudukan di Kota Banjarbaru berjalan lebih efisien dan akurat, demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. (red/MedCenBJB)

























