WALI Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin telah mengubah Raperda terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 tentang pencabutan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (10/10/2023) siang.

Rapat itu dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, jajaran SKPD serta Camat dan Lurah ini berlangsung dengan tertib.

“Jadi hari ini berkaitan dengan pencabutan Raperda tentang Perda No 6 Tahun 2016 soal IPPT. Jadi menyesuaikan UU di atasnya, berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu,” ucap Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin kepada Asyikasyik.

Dalam rapat paripurna itu, Aditya juga membahas mekanisme dan bagaimana proses pengajuan syaratnya dalam KKPR.

Mulai dari manual bertransisi menjadi digital, yaitu sistem Online Single Submission (OSS).

Aditya menyebut sistem OSS ini berkaitan dengan penggunaannya langsung dari pusat. Walaupun, dia mengatakan sistem itu halnya pengawasan dan rekomendasi tetap dari Pemko Banjarbaru.

“Ini amanat UU Cipta Karya yang mewajibkan kita mengubahnya menjadi KKPR,” tandasnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tetap melakukan pengawasan dan verifikasi pemanfaatan tanah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru dengan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Hal itu berdasarkan terkait SKRK tersebut sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan KKPR.@