WALI Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin telah mengubah Raperda terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 tentang pencabutan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (10/10/2023) siang.
Rapat itu dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, jajaran SKPD serta Camat dan Lurah ini berlangsung dengan tertib.
“Jadi hari ini berkaitan dengan pencabutan Raperda tentang Perda No 6 Tahun 2016 soal IPPT. Jadi menyesuaikan UU di atasnya, berubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu,” ucap Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin kepada Asyikasyik.
Facebook Comments