BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menetapkan perubahan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Perubahan tersebut bernama PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ditujukan khusus untuk guru.
PPPK memiliki definisi yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan jabatan pemerintahan.
PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Mengenai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru kemarin (06/4) menggelar pembekalan yang bertempat di Aula Mediatama Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru. Kota Banjarbaru tahun 2021 mendapat formasi guru sekitar 337 yang dibagi menjadi 2 tahap. Untuk tahap I ada 211 orang yang berikan pembekalan pada hari ini, dan besok tanggal 7 April 2022 untuk tahap II sebanyak 126 orang.
“Saya di sini menyampaikan motivasi untuk ikut berjuang memperbaiki generasi kita di Banjarbaru. Jangan hanya sibuk melaksanakan mengajak kurikulum, tetapi bagaimana menyelamatkan generasi Banjarbaru,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah saat memberikan pembekalan kepada PPPK guru tahap I.
Said Abdullah melanjutkan, tidak hanya kepada generasi Banjarbaru, dirinya juga berharap kepada PPPK guru ini untuk juga menyelamatkan keluarga mereka masing-masing. Sehingga tidak ada lagi menimbulkan masalah digenerasi-generasi yang akan datang di Kota Banjarbaru.