Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan yang semula di Kota Banjarmasin dan kini di Kota Banjarbaru sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Perpindahan IKP Kalimantan Selatan merupakan momentum percepatan pembangunan sekaligus membawa dampak baik yang diantaranya menjadikan Kota Banjarbaru semakin maju, perekonomian semakin tumbuh, memunculkan kawasan–kawasan baru dan sebagainya. Namun hal tersebut juga akan membawa dampak lain jika tidak ditanggulangi dari awal yang salah satunya adalah terkait sanitasi permukiman penduduk.

Melihat hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia merealisasikan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di Kota Banjarbaru yang diawali dengan melakukan kegiatan Kick-Off Meeting Implementasi Strategi Sanitasi Kota (SSK) Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) pada kamis, 14/4/2022.

Tampak berhadir dalam giat tersebut Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah, M.Si, Kepala Bappeda Kanafi, S.IP, MM, Kepala Balai Prasarana Permukiman Kalimantan Selatan Kementerian PUPR yang diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru serta Instansi terkait lainnya.

Kick-Off Meeting di tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Kalimantan Selatan Kementerian PUPR

Kegiatan ini juga merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 – 2024 yang salah satunya berwujud Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang berkualitas tersistematis dan efektif. Pemerintah daerah diharapkan memiliki kebijakan yang mendukung pemenuhan standar pelayanan minimum bidang sanitasi khususnya air limbah dan persampahan sehingga Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman ini dapat berjalan sesuai rencana dengan hasil akhir sistem sanitasi layak dan aman dapat tercapai dengan baik.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru telah menata kawasan bantaran sungai kemuning, hal ini merupakan capaian yang besar karena yang dulunya kawasan bantaran sungai kemuning merupakan kawasan yang kurang tertata, sanitasinya buruk dan lingkungan yang kurang asri. Penataan bantaran sungai kemuning ini bisa terlaksana berkat dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Kota Banjarbaru dan sekarang menjadi salah satu ikon Kota Banjarbaru.

“Ke depan Pemerintah Kota Banjarbaru akan menata lagi tempat-tempat kumuh, sungai-sungai dan guntung-guntung sehingga dapat mencegah banjir,” tegasnya

Sekda menambahkan selain melakukan penataan kawasan, diharapkan juga dilakukan pengawasan dan penertiban terhadap kawasan yang telah ditata sehingga kawasan tersebut dapat terjaga dengan baik dan tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.

Menurut Sekda, kawasan yang kumuh akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak-anak atau kondisi stunting. Dengan melakukan penataan kawasan yang salah satunya dengan pengelolaan sistem sanitasi yang baik maka secara tidak langsung akan mencegah kondisi stunting pada anak-anak di Kota Banjarbaru yang merupakan generasi penerus bangsa.

Dengan adanya PPSP dari Kementerian PUPR ini, maka Pemerintah Kota Banjarbaru akan terbantu dalam mengelola sistem sanitasi permukiman terutama kawasan kumuh di Kota Banjarbaru. Program ini juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menanggulangi masalah sanitasi dampak dari perpindahan IKP Kalimantan Selatan yang pastinya permukiman di Kota Banjarbaru akan terus bertambah yang akhirnya akan memunculkan limbah rumah tangga.@