HAKIM Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3 menyebut dalil kuasa hukum Pemohon sengketa Pilkada Banjarbaru sangat menarik.
“Sangat menarik sekali dalil yang disampaikan Prof Denny; nggak usah banyak-banyak yang milih, cukup satu saja sudah memenangkan Pilkada. Itu menarik sekali ya..,” ujar Hakim Konstitusi Arief dalam Sidang Pendahuluan sengketa Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1).
Sebelumnya tim hukum Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana, dengan nomor perkara 06/PHPU.WAKO-XXII/2025, atas nama Pemohon yakni Udiansyah dan Abdul Karim, menyampaikan bahwa Pilwali Banjarbaru 2024 menjadi problematik karena satu esensi harusnya ada kolom kosong tidak diselesaikan.
Dikatakan, bila mengikuti alur berpikir Termohon (KPU Kota Banjarbaru), maka paslon 01 meskipun hanya mendapat satu suara, maka menjadi pemenang Pilkada, sebab suara yang lain tidak sah.
“Menurut pandangan kami, satu esensi yang tidak selesai adalah harusnya melawan kolom kosong, dan itu tidak dijelaskan oleh KPU sehingga menjadi problematik semuanya,” jelas mantan Wamenkumham di era Presiden SBY ini.
Itulah yang membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan sengketa Pilkada Banjarbaru menjadi sangat menarik. Untuk itu ia meminta Termohon (KPU Banjarbaru) menjelaskan hal tersebut. “Itu nanti direaksi oleh KPU. Juga bisa secara teoritik, Bawaslu keterangannya bagaimana, dan pihak lainnya dari sisi akademik menjelaskan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, juga diminta untuk menjelaskan kebijakan yang diambil terkait keputusan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sementara gambar paslon tersebut masih ada di surat suara saat pencoblosan.
”Pertanyaan saya yang nanti perlu dielaborasi lebih jauh oleh KPU, dipahami tidak apa dampak ketika di surat suara itu masih muncul gambar dari pasangan calon yang di-dis itu. Tolong nanti diuraikan soal-soal itu, biar kita bisa mendapatkan secara terang apa yang menjadi latar belakang seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menanyakan tentang surat suara setelah paslon Aditya-Said didiskualifikasi. “Apakah tidak memungkinkan mencetak kertas suara yang baru. Kalau memang ada aturan KPU yang tidak memungkinkan, tolong jelaskan, terkait batas waktu,” katanya.
Ada empat pemohon sengketa Pilkada di Kota Banjarbaru. Sidang pertama ini berisikan pemeriksaan pendahuluan dengan nomor register 05, 06, 07, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Seluruh pihak terkait termasuk pemohon dan termohon terlihat hadir di ruang sidang.
Mereka mengajukan gugatan dengan dalil yang tidak jauh berbeda yakni KPU Kota Banjarbaru dianggap melanggar hak konstitusi masyarakat dalam memilih.
Dalam petitumnya, Denny meminta MK untuk mengulang Pilkada Banjarbaru pada 2025 dengan mengulang seluruh tahapan dan memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.