TAMAN VAN DER PIJL MENJADI RUANG BERMAIN ANAK PERTAMA BERSERTIFIKASI DI KALSEL

TAMAN Van Der Pijl kini semakin menarik setelah selesai direvitalisasi. Terdapat bermacam wahana bermain anak, dan dipastikan menjadi taman kota pilihan keluarga.

Resmi dibuka untuk umum oleh Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, pada Jumat malam (10/01/2025), Taman Van Der Pink menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) pertama bersertifikasi di Kalimantan Selatan.

Tower yang menjadi ciri khas Taman Van Der Pijl, Banjarbaru.

Berlangsung di area playground, peresmian Taman Van Der Pijl ditandai dengan penekanan tombol oleh Wali Kota, dan seketika menara cahaya (tower lighting) terang benderang dan air mancur kering (dry fountain) pun memancar.

Aditya menyampaikan bahwa taman tidak hanya sekadar tempat bermain, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung seluruh aspek pertumbuhan anak.

“Taman ini diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak-anak bermain demi mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, maupun moral,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya merawat taman sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Membangun taman ini dengan dana yang tidak sedikit, sehingga tolong dijaga dan dirawat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak masyarakat,” pesannya.

Taman Van Der Pijl beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA, kecuali pada hari Kamis yang dikhususkan untuk perawatan. Pengunjung dapat menikmati fasilitas taman ini secara gratis tanpa dipungut biaya.

Sejumlah fasilitas tersedia di taman ini, seperti perosotan, jungkat-jungkit, kuda pegas, alat musik indoor, perpustakaan mini, musala, wastafel anak, toilet umum, dan toilet disabilitas. Taman ini juga dilengkapi dengan air mancur kering (dry fountain), CCTV, dan petugas jaga 24 jam untuk memastikan keamanan pengunjung.

Taman ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendukung program Indonesia Layak Anak 2030 sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. (red/MedCenBJB)