LEMBAGA Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura menggelar Penyerahan Remisi dan Peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Aula LPKA Kelas 1 Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar.

Kepala LPKA Kelas 1 Martapura, Rudi Sarjono menerangkan kasus yang banyak menimpa anak-anak di lembaganya adalah kasus pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Dia menyebut hampir 70% merupakan kasus asusila yang dialami anak-anak diusianya tersebut.

“Tetapi, kita tak bisa menyalahkan mereka sepenuhnya. Itu adalah tanggungjawab orangtuanya, bagaimana proses pembinaan dengan baik,” ucap Sarjono kepada Asyikasyik, pada Senin (24/7/2023) pagi.

Sarjono melihat kasusnya, kala peristiwa anak yang nakal di masyarakat dan selalu disalahkan adalah buah hatinya sendiri yang terpengaruh karena gawai. Tentu, menurutnya hal itu tidak dibenarkan sepenuhnya karena kebijaksaan orangtua sangat penting dalam menangani anaknya.

“Sebanyak 22 anak mendapatkan remisi yang bebas langsung 1 orang. Adapun besaran remisi sebanyak 1, 2 dan 3 bulan pada Hari Anak Nasional Tahun 2023,” kata dia.

Diketahui bahwa LPKA Kelas 1 Martapura memiliki sebanyak 51 orang anak yang dibinanya dalam lembaga tersebut. Adapun Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas 1 Martapura, Ricky Wirando mengatakan persoalan anak di daerah harus dilakukan bersama.

Dalam memaknai itu, Wirando menyebut bagaimana negara melalui pemerintah RI memaknai hari anak di seluruh daerah, tak terkecuali Kalimantan Selatan.

“Dalam hal ini LPKA Kelas 1 Martapura mengadakan perayaaan peringatan hari anak dan mengundang anak lain di luar, sehingga mereka berkumpul berekspresi sebagaimana layaknya anak normal di luar sana,” ungkap Wirando.

Wirando menjelaskan jumlah remisi yang diberikan kepada anak-anak di Kabupaten Banjar sebagai berikut, RAN I yaitu satu bulan (18 Orang), dua bulan (1 Orang) dan tiga bulan (2 Orang). Adapun, RAN II yaitu satu bulan (1 Orang).

“Syaratnya, adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.”

Hal itu, Wirando menyebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik. Kemudian, dia mengatakan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan, dan belum berumur 18 tahun.

“Kendala anak kadang ada yang tidak dipedulikan orang tua maupun keluarga, bahkan putus sekolah. Sehingga, kami kesulitan untuk data anak untuk sekolah maupun dalam pengurusan bebas bersyaratnya itu,” ujarnya.

Wirando berharap, pihaknya kepada anak-anak LPKA Kelas 1 Martapura. Apabila nanti setelah keluar lembaga ini, dia menginginkan agar menjadi anak yang baik dan berguna bagi nusa dan bangsa.

“Dan semoga, masyarakat maupun keluarga dapat menerima mereka sebagaimana mestinya seperti anak normal lainnya, yang tidak bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banjar, Sawiyan menjelaskan upaya dalam pemberdayaan anak-anak harusnya diberi kepercayaan penuh dalam pengembangan dirinya, sehingga tidak ada diskriminasi tertentu.

“Baik itu di dalam maupun di luar nanti, mereka setelah bebas akan mudah beradaptasi dengan baik di lingkungannya. Jadi, mereka bisa bersosialisasi ke masyarakat itu,” ujarnya.

Sawiyan menegaskan, semua lapisan masyarakat harus menerimanya dalam kondisi apapun. Apalagi, menurutnya jika mereka mau berkembanh dengan baik di masyarakat tersebut.

“Tentunya di LPKA Kelas 1 Martapura ini dibekali dengan bakat dan minat mereka,” papar dia.

Sawiyan pun berharap, nantinya setelah bebas para anak-anak dapat berbaur ke masyarakat dan lebih mandiri lagi agar senantiasa menjadi manusia lebih baik lagi,” tutupnya.

Turut hadir Kakanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali, Plt Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Siti Hamidah, Perwakilan Dinas P3A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Dalam acara itu, anak-anak tampak menampilkan bakatnya bernyanyi dan sebagainya.

Facebook Comments