Peluncuran Online Sistem Submission (OSS) pada Juli 2018 terus menyempurnakan sistemnya untuk bersesuaian dengan kebutuhan dan berterima di masyarakat.

Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pada 8/11/2021 kemarin menggelar Forum Group Discussion (FGD). Kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Disporabudpar, Dinas Koperasi dan UMKM, LSM, Pelaku Usada, dan mahasiswa ini dikhususkan pada sinkronisani berikut informasi bahwa yang dulunya perusahaan memakai aplikasi daerah, sekarang berubah ke aplikasi pusat melalui OSS berbasis resiko.

Kepala Dinas PMPTS, Hj. Rahmah Khairita menyampaikan bahwa FGD adalah jajak dengar masukan dan pendapat terkait pelayanan yang selama ini dilakukan oleh dinasnya, “Sinkronisasi ini kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa perizinan semakin mudah, bahkan bisa dari rumah saja,” paparnya.

Jamak kita ketahui saat ini hampir seluruh sektor usaha wajib menggunakan OSS untuk mengurus perizinan. Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru adalah membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam Bidang Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.

Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja konsep perizinan di OSS mengalami perubahan yakni perizinan berbasis resiko. Konsep ini pada dasarnya memudahkan usaha khususnya untuk starup dan UMKM. Untuk itulah DPMPTSP menggelar forum konsultasi publik. FGD yang mengangkat tema “Sinkronisasi Perizinan Pada DPMPTSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Sebagai narasumber FGD ini Ibu Lailatul Qadariah dan Akhmad Nabhansyah menyampaikan secara benderang bahwa sistem OSS sekarang lebih lentur dan mudah didapat perizinan usahanya.

Berikut Daftar Izin yang Prosesnya Melalui Intan Banjarbaru diubah melalui OSS RBA:

A KESEHATAN:
1. Izin Toko Alat Kesehatan
2. Surat Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Facebook Comments