KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar lakukan MoU dengan Pemdes untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes) tetap mengacu ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014, baik terkait akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi

Usai membuka rapat koordinasi (rakoor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerjasama, di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) pada, Sabtu (28/1/2023) pagi. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur melalui H Masruri selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab Banjar yang sudah seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemdes.

“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Bardan selaku Kepala Kejari Kabupaten Banjar menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se-Kabupaten Banjar tersebut sebagai upaya untuk memberikan pendampingan penanganan masalah hukum baik, perdata dan tata usaha negara kepada Pemdes.

“Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari mempunyai tugas untuk mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice,” katanya.

Karena itulah, lanjut Muhammad Bardan, dilakukan kerja sama antar Kejari dan Pemdes untuk mencegah atau hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.@