Barangkali, tak ada yang lebih galau belakangan ini dibandingkan ibu-ibu. Tidak lain, pangkal soalnya adalah suntik Imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR).
Suntik, tidak.. Tidak, suntik…
Mau anak disuntik vaksin, tapi nggak halal.
Tidak mau disuntik, jangan-jangan anak terkena virusnya.
Bimbang.
Buka-buka facebook cari orang bahas-membahas soal Vaksin Rubella, bukannya dapat kemantapan hati, eh malah tambah bingung. Perkaranya, di sana yang mendukung dan yang anti sama kerasnya, sama ngototnya.
Peta pro dan kontra Vaksin Rubella yang koar-koar di facebook cukup jelas terbaca; Yang pro program imunisasi Vaksin MR atau Vaksin Campak Rubella adalah para pendukung garis keras Jokowi, sementara yang kontra adalah kubu sebaliknya—yang selama ini keduanya sudah menjadi semacam “musuh bebuyutan”.
Dan seperti biasa, kedua kubu saling ngotot. Pro vaksin beranggapan program imunisasi ini penting untuk menangkal serangan Campak Jerman—nama lain dari Rubella, sedangkan kubu yang anti berprinsip bahwa karena vaksin Rubella haram maka tidak boleh. Titik.
Sampai di sini, sampai Rubella menjadi judul film horor, takkan pernah ada titik temu persoalan ini di tangan mereka yang berseteru.
Bagaimana dengan MUI?
Ya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah memutuskan, setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018), bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi. Fatwa ini bernomor 33 Tahun 2018.
Haram, tapi kok boleh?
Sebentar. Ada penjelasannya.
Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan karena; Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (darurat syar’iiyah). Kedua, belum ditemukannya Vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal.
Begitu penjelasan yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam laman resmi MUI.
Jelas ya…
Baik, sekarang coba kita garisbawahi apa yang penting dari Fatwa MUI itu. Yakni bahwa penggunaan vaksin MR dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyyah, dan belum adanya vaksin halal.
Nah, jika kamu menganggap saat ini memang hidupmu darurat Rubella, dan takut Campak Jerman itu menyerang kamu dan keluargamu, silakan suntik. Namun jika kamu menganggap hidupmu tidak darurat (walaupun pemerintah menganggap kondisi saat ini darurat, termasuk hidupmu), dan insya Allah yakin aman-aman saja dari Rubella, ya tak apa memilih tidak disuntik. Toh, memang tidak ada paksaan dari pemerintah, kan..
Tapi, sebelum memilih di antara kedua pilihan itu, ada baiknya ketahui betul apa itu penyakit menular yang disebabkan oleh virus Rubella. Berdasarkan hasil pelacakan tim asyikasyik dari sekian informasi kesehatan, dan dengan mempertimbangkan risiko terbesar dari virus ini terhadap kesehatan, maka yang paling (darurat) memerlukan imunisasi vaksin MR adalah pengantin baru.
Pengantin baru?
Betul. Dari tadi pasti nunggu-nunggu bahasan ini, ya..? Begini, ternyata Virus Rubella ini justru sangat berbahaya apabila menyerang perempuan yang sedang merencanakan atau memogramkan hamil (bukan yang sedang hamil, ya, karena ini malah tidak disarankan). Sebab, perempuan hamil yang terserang Virus Rubella dapat mengakibatkan bayinya lahir cacat, kelainan pada jantung, paru-paru, hati, tuli, katarak, terlambatnya tumbuh kembang, hingga kematian. Itulah, mengapa imunisasi sebelum hamil menjadi sangat penting.
Dan jelas, yang merencanakan hamil biasanya adalah pengantian baru. Tahu kan, mereka seringkali buru-buru, ya buru-buru ingin segera punya momongan maksudnya. Jadi, untuk menghindari bahaya Virus Rubella ini, sangat dianjurkan perempuan yang mau menikah terlebih dulu disuntik Imunisasi Vaksin Measles Rubella.
Apalagi sekarang tampaknya lagi musim kawin. Nah, bagi calon pengantin, atau pengantin baru, jangan sampai ada “orang ketiga” bernama Rubella. Boleh jadi ini benar-benar darurat, agar tidak berujung kemalangan dan penyesalan. Wallahu’alam.@