“KAHANDAK lakiannya!”
Ungkapan sinis bernada sarkastik itu sering mengiang di telinga saya, sekaligus menjadi timbangan ketika akan menyampaikan pendapat atau semacam kritik hari ini. Yang paling pas mengucapkannya, dengan nada mengejek itu, menurut saya adalah penyair cum-budayawan Banjar Y.S. Agus Suseno (alm). Konsteks ucapannya biasanya begini:
Taruhlah saya ingin mengajukan gagasan kepada urang badahi, lembaga pemerintah, atau siapa saja–publik kesenian, misalnya. “Harusnya begini, mestinya demikian…,” kata saya, maka almarhum akan langsung menyambar, “Kahandak lakiannya! Balum tantu kaitu kahandak biniannya (bisa juga diganti, ‘kahandak urang’).” Saya pikir-pikir benar juga. Apa yang baik atau ideal menurut kita belum tentu “baik” kenyataannya bagi orang lain, atau subjek yang akan saya tuju. Terutama akhir-akhir ini, ketika makin banyak relasi sosial saya dan bila-bila mendengarkan pikiran dari pihak “seberang” sana.
Sekian hari ini mengemuka wacana suksesi Dewan Kesenian Banjarbaru. Novyandi Saputra bersemangat sekali menulis di media asyik.asyik.com, tanggal 18, 21, 22 Juli 2025. Dia ingin menekankan soal fungsi “ideal” dewan kesenian (dalam hal ini bisa langsung menuju DK Banjarbaru, atau dewan kesenian lainnya terutama di Kalsel), dan peran para pengurusnya lebih-lebih orang yang menakhodainya–maksudnya Ketua.
Senior Novi, Pak Arsyad, membuat beberapa catatan/status fesbuk berupa kutipan tulisan-tulisan lama terkait itu pula dengan menandai teman-teman fesbuknya yang diharapnya bisa terkait langsung. Mungkin ada lagi status serupa di media sosial teman lain yang saya tak tahu atau tak dapat mengaksesnya. Dua ini saja, terutama celotehan Pak Arsyad dan tulisan Novi terakhir yang berjudul “Dewan Kesenian adalah Ruang Tamu, Bukan Kursi Megah Raja” (pembandingan ruang tamu dan kursi raja dengan diantarai kata ‘bukan’ agak janggal sebenarnya), membuat saya tergerak ingin menulis.
Pertama, “idealitas” tertentu yang ada pada beberapa kalimat “mengganggu” saya; kedua, saya ingin menjelaskan pula hal-hal yang bersinggungan dan saya terlibat di dalamnya melalui dewan kesenian (DK-Bjm maupun DKKS).
Awal pembentukan dewan kesenian kota/kabupaten se-Indonesia dasarnya adalah Instruksi Menteri Dalam RI Negeri No.5A tahun 1993. Berbeda dengan dewan kesenian provinsi yang diawali terbentuknya Dewan Kesenian Jakarta yang kemudian menginspirasi seniman-seniman di provinsi lain hingga menyelenggarakan musyawarah seniman di masing-masing daerah untuk membentuk pula dewan kesenian provinsinya masing-masing. Saya tidak tahu, apakah ada dasar perundangan yang menguatkan masing-masing daerah melakukan hal serupa, namun “peristiwa” di Jakarta sebagai ibukota negara dapat saja menjadi acuan dengan menambahkan perundangan lain yang tidak spesifik tapi bisa dikaitkan dengan upaya masing-masing daerah memajukan keseniannya.
Saya tidak bisa menguatkan penjelasan di atas dengan kutipan isi perundangan dimaksud karena file-file tersebut hilang dari komputer saya seiring rusaknya harddisk komputer yang menyimpan file-file penting itu, dan sifat kesegeraan tulisan ini. Teman-teman pembaca bisa mengakses langsung kalau memang perlu keakuratannya dengan menggunakan AI (googling, misalnya) lewat jaringan internet. Tapi secara umum memang begitu yang saya tangkap informasinya dari hasil menyelenggarakan Musen DK-Bjm dan mengikuti Munas Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan se-Indonesia di Ancol, Jakarta, akhir 2023 yang lalu.
Demikian, dewan kesenian yang saya pahami–sebagai Ketua DK Banjarmasi–adalah “bentukan” melalui kebijakan pemerintah dan hasil dari proses diskusi sidang-sidang komisi (perwakilan bidang kesenian) musyawarah seniman yang menjadi dasar tata aturan terkait peran dan fungsi dewan kesenian. Itulah kemudian berupa AD/ART DK-DK yang ada sejauh ini. Tentu, diskusi-diskusi tersebut ada yang berupa perdebatan sengit terkait hal-hal ideal yang menjadi acuan berpikir dan bertindak mereka para pengurus, namun adapula yang sekadar salin-tempel atau copas AD/ART DK lain yang sudah terbentuk atau penyesuaian atas “warisan” AD/ART pengurus sebelumnya, dan hal ini tak “salah” pula karena secara normatif materi warisan yang ada tersebut sudah cukup mewakili pikiran para seniman yang bermusyawarah.
Apa sih yang berubah, dari tuntutan-tuntutan ideal sepanjang dinamika kesenian di Indonesia atau spesifik di daerah selama ini? Paling, hanya ada hal-hal kecil demi penyesuaian seiring dinamika perkembangan zaman, dan saya tidak dapat menjelaskannya lugas kalau Anda (pembaca) tidak pernah mengikuti dinamika musyawarah seniman (musen) sebagaimana dimaksud.
Sejauh yang saya ikut dalam musyawarah tersebut, satu-dua orang bicara lantang semacam mengajukan pendapat atau gugatan, namun setelah dijelaskan bahwa hal tersebut telah termasuk dalam pasal ini dan rincian penjelasan itu lalu ditambahkan konteks sejarah sebelumnya, mereka diam dan paham atau dilakukan sedikit penyesuaian kalimat lagi.
Sampai di sini, saya kira, tawaran ideal yang saya baca pada dua tulisan sebelumnya tadi selesai. Atau, ya, dari dulu normatifnya begitu-begitu saja. Tinggal kemudian, setelah kepengurusan baru terbentuk dinamika bagaimana lagi yang akan mewarnai gerak dewan kesenian berikutnya.
Sejauh ini setahu saya, selalu ada “jarak” antara idealitas tertulis dengan kondisi praksis mengurusi dewan kesenian itu sendiri.
Dukungan pendanaan dari pemerintah–ini lumrah dipertanyakan mengingat dasar pembentukan dewan kesenian adalah hasil dari kebijakan pemerintah itu sendiri yang disusuli musen–yang tak sepaham (birokrasinya), kinerja pengurus yang kurang solid, serta program-program yang kurang realistik, belum lagi ekspektasi seniman di luar kepengurusan yang berlebihan–bisa jadi karena kurang paham tentang lembaga dewan kesenian itu sendiri, semuanya atau sebagiannya menjadi kendala dalam mewujudkan idealitas normatif amanah dari musyawarah seniman.
Perkembangan zaman dan tantangan kreatif, termasuk tata kelola dan ekosistem kesenian, seiring waktu membawa pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru. Yang bisa jadi, isi kebijakan kemudian ini menumpang-tindihi kebijakan sebelumnya yang sudah ideal tapi karena “tak jalan” lalu dianggap belum dipikirkan. Undang-undang pemajuan kebudayaan yang baru, misalnya, mengajukan idealitas seiring zaman tanpa menganulir secara langsung beberapa kebijakan sebelumnya.
Peraturan atau Instruksi Mendagri No.5A/1993, misalnya, yang terkait pembentukan DK-DK dan gedung kesenian di masing-masing daerah (kota/kabupaten se-Indonesia) tak pernah dianulir, alih-alih muncul wacana pembentukan dewan kebudayaan yang didasari UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dari dewan kesenian ke dewan kebudayaan, beberapa daerah yang wacana kesenian/kebudayaannya sudah maju mudah bagi pegiatnya menyesuaikan diri dan mengubah platform kelembagaannya–nama dan bentuk kepengurusan serta pemeranannya. Daerah lain yang wacana kebudayaannya tak merata di antara senimannya mencoba mengikuti perkembangan kelembagaan ini, namun praktiknya masih mengulangi pola-pola sebelumnya di dewan kesenian.
Belum lagi ketika muncul wacana ekonomi kreatif melalui UU No.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, tumpang tindih pemeranan (peran) lembaga-lembaga ini (dewan kesenian, dewan kebudayaan, lembaga terkait ekraf) pada praktiknya bisa saling berebut perhatian atau sumber pendanaan karena semuanya hasil kebijakan perundangan pemerintah.
Saya kira, yang menerjuni praktik kelembagaan ini paham yang saya maksud dan tak perlu saya jelaskan lebih panjang. Adapun kehendak yang “ideal” seringkali tak didasari oleh “literasi” yang baik, kecuali hanya melihat, mendengar dan membaca sebagian dari teks-teks normatif.
Dewan kesenian atau dewan kebudayaan itu hasil kebijakan pemerintah atau perundangan yang ada, serta musyawarah yang terbentuk di kalangan seniman. Maka, memahami alur kebijakan dan pemahaman seniman menjadi sangat penting dalam dasar berpikir dan bertindak menyelenggarakan atau mengurus dewan kesenian.
Para stakeholder atau yang berkepentingan dalam tata kelola kesenian/kebudayaan ini adalah mereka yang saling terkait dalam ekosistem yang sama kita tahu: seniman, (produk) kesenian, masyarakat (pegiat dan apresian), institusi pemerintah (lembaga pendidikan, dinas terkait, dll), media komunikasi publik, “pasar” dan pengelolanya seperti galeri, festival, dsb. Tak cukup ide gagasan yang ideal, memahami budaya birokrasi dan mampu menjembatani, mengenali kekhususan “karakter” seniman dan mampu memediasi serta mengadvokasi, lebih-lebih memilih individu-individu pendukung irama kerja kepengurusan yang imbang dan proporsional, adalah bagian dari kerja “kreatif” memajukan kesenian sebagai yang diamanahi oleh musyawarah seniman dan pegiat seni-budaya. Selebihnya, dinamika yang akan terus berjalan adalah tantangan yang tak pernah mudah dan sederhana, jikalau tak memiliki konsen penuh dan kesungguhan memajukan seniman, kesenian dan masyarakatnya.
Ungkapan budaya ‘Kahandak lakiannya’ yang saya nukil di awal tadi adalah jangkar atau timbangan, agar kita sama-sama mau bekerja dan tak berekspektasi muluk-muluk untuk kemudian sekadar mengulang “peristiwa” yang ada.
Kerja kebudayaan, saya kira adalah kerja mulia, dan selalu diperlukan orang-orang yang bersemangat dan acuh ketika berkhidmat demi kemajuan ideal yang kita harapkan. Kita siapa, semua yang menanggungkan beban kepada mereka yang lebih kuat dan mau bersungguh-sungguh. Ah, kok jadi “seperti ini” dan terkesan menggurui?! Memanglah demikian, saya cukupkan, ‘rasai ja, maka tahu!’.@
———-
*Hajriansyah (Ketua DK Bjm)




























