PENANGANAN masalah kejiwaan menjadi perhatian serius Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Hj. Raudatul Jannah atau yang akrab disapa Acil Odah.
Mewakili Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) RSJ Sambang Lihum di Aula Trias RSJ Sambang Lihum pada Sabtu (18/5), Acil Odah mengingatkan persoalan stigma tentang orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Stigma penting untuk kita hilangkan. Karena mereka yang memiliki masalah kejiwaan juga memiliki hak yang sama untuk menjalani kehidupan,” ujar Acil Odah.
Ia mengingatkan, apabila stigma itu terus melekat kepada mereka, hal itu akan mempersulit kehidupan maupun penyembuhan mereka.
Acil Odah juga mendorong agar Kalsel bebas dari pasung. Menurutnya pasung bukan solusi terbaik bagi masalah kejiwaan, sehingga harus terus dicarikan cara penanganan yang baik dan tepat.
“Kita terus mendorong agar Kalsel bebas dari pasung, bahkan nol kasus,” harapnya.
Sementara Plt. Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. Yudi Riswandi Nora mengatakan, untuk mewujudkan Kalsel bebas pasung, pihaknya sudah memiliki layanan keliling yang disebut Saliling atau Sambang Lihum keliling.
“SALILING adalah layanan unggulan dan bentuk inovasi dari pelayanan RSJ Sambang Lihum, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung pelayanan yang kami berikan,” ungkapnya.
Yudi berharap, melalui forum ini juga dapat tercapai kesamaan persepsi, sehingga dapat saling bersinergi dalam memberikan layanan kejiwaan.
“Jadi harapannya, ada saling sinergi antara Pemprov Kalsel dalam hal ini RSJ Sambang Lihum dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” harapnya.
FKP RSJ Sambang Lihum selain diikuti pegawai rumah sakit tersebut, juga hadir Perwakilan BNN Provinsi Kalsel, Perwakilan BPJS Provinsi Kalsel. Selain dilaksanakan secara luring juga dilaksanakan secara daring.
Forum Konsultasi Publik RSJ Sambang Lihum ini sendiri merupakan pelaksanaan dari amanat tentang layanan publik yang berkewajiban untuk melaksanan Forum Konsultasi Publik yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. (rny/adpim/Foto: M. Rezky Maulidja)