DPRD Kabupaten Banjar dukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terhitung sejak 27 Juli – 2 Agustus 2021 mendatang berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perihal tersebut diungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari pada, Rabu (28/7/2021).

“Keputusan Pemkab Banjar menerapkan PPKM Level 3 dirasa cukup wajar dan bijak demi keselamatan dan kesehatan orang banyak di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Asalkan, penerapan PPKM Level 3 tersebut tidak menggangu terhadap usaha masyarakat,” ujarnya.

Selain diharapkan tidak menggangu terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, papar Politisi Partai Nasdem ini melanjutkan bahwa penerapan PPKM jangan sampai hanya sebagai slogan semata karena dapat dipastikan tidak akan menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar.

“Jadi, kegiatan-kegiatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 harus benar-benar di jalankan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa H. Rizanie menambahkan dampak lain terjadi pada sektor perekonomian masyarakat dan sektor pendidikan. Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yaitu Belajar Dari Rumah (BDR) sejak 27 Juli-2 Agustus 2021 mendatang. Padahal, pada Mei 2021 lalu, semua sekolah secara bertahap telah menggelar sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.