WALI Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengikuti agenda Rapat Paripurna terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru.
Dimulai dengan pembahasan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait rumusan 3 Raperda tersebut. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, beserta jajaran SKPD dan anggota DPRD Kota Banjarbaru.

Ada tiga Raperda yang dibahas yaitu tentang Cagar Budaya, Inovasi Daerah, dan Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberian Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman.
Wali kota menyoroti Raperda yang katiga terkaiit PSU Perumahan dan Pemukiman di kota yang brejuluk Idaman tersebut.
“Terkait Raperda itu berhubungan dengan penyerahan PSU oleh pengembang. Kedua, subtansinya terkait pengembang belum menyerahkan ini tetapi perusahaannya sudah failed,” ucap Aditya Mufti Ariffin, Wali Kota Banjarbaru, Senin (15/1/2024).
Aditya melihat PSU kerap digunakan oleh masyarakat Banjarbaru dalam keperluannya. Kata dia, bisa disulapnya menjadi mushola, lapangan batminton dan sebagainya.
“Tentu perlu ada peraturan yang mengatur ini,” kata Aditya, tegas.
Lantas, Aditya berpesan agar fasilitas publik yang dimiliki oleh Pemko Banjarbaru harus dijaga dengan baik. Hal itu, dia mengatakan aset negara melalui pemerintah untuk masyarakat di Kota Idaman. “Kawasan kumuh, setiap tahun kami kerjakan,” ujarnya.
Ketua DPW PPP Kalimantan Selatan itu menjelaskan bahwa tahun ini akan ada Dana Alokasi Khusus terkait Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK Integrasi). Sesuai laporan, dia menyebut luasan lahan kumuh dengan kisaran 48 Hektar.
“Dan nanti, separo bakal kita kerjakan melalui DAK Integrasi ini. Sektornya di Disperkim Banjarbaru dan dibantu oleh Perda itu,” tandasnya.@