WALI KOTA Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyoroti tambang intan rakyat dalam rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/4/2023) siang.

Dengan agenda pengumuman usul perpindahan Alat Pelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD dan pengambilan keputusan terhadap 1 (satu) buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.

“Peraturan Daerah dalam RTRW Kota Banjarbaru telah diperdakan. Memang banyak lika-liku yang dilewati, sehingga sampai diparipurnakan,” ucap Aditya Mufti kepada Asyikasyik.com.

Aditya menyebut pihak Pemko Banjarbaru ingin sekali mengakomodir terkait tambang rakyat dan hal lain sebagainya. Namun sampai ini, dia mengaku sulit dan belum ada kajian lebih lanjut terkait tersebut.

“Ingin akomodir terkait tambang rakyat ini. Aspirasi itu muncul pasca line sight (penglihatan garis) di pusat, apalagi per sub juga dari kementrian. Baru ada aspirasi dari pertambangan rakyat ini, saya tidak bisa berbuat banyak tetapi kita bisa menjaga,” tegas dia.

Aditya menjelaskan tambang rakyat ini merupakan kearifan lokal mengenai tambang intan di Cempaka, Kota Banjarbaru. Apalagi dalam sejarahnya, dia mengingat ada Intan Trisaksi dan sebagainya.