WALI KOTA Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyoroti tambang intan rakyat dalam rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/4/2023) siang.
Dengan agenda pengumuman usul perpindahan Alat Pelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD dan pengambilan keputusan terhadap 1 (satu) buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru.
“Peraturan Daerah dalam RTRW Kota Banjarbaru telah diperdakan. Memang banyak lika-liku yang dilewati, sehingga sampai diparipurnakan,” ucap Aditya Mufti kepada Asyikasyik.com.
Aditya menyebut pihak Pemko Banjarbaru ingin sekali mengakomodir terkait tambang rakyat dan hal lain sebagainya. Namun sampai ini, dia mengaku sulit dan belum ada kajian lebih lanjut terkait tersebut.
“Ingin akomodir terkait tambang rakyat ini. Aspirasi itu muncul pasca line sight (penglihatan garis) di pusat, apalagi per sub juga dari kementrian. Baru ada aspirasi dari pertambangan rakyat ini, saya tidak bisa berbuat banyak tetapi kita bisa menjaga,” tegas dia.
Aditya menjelaskan tambang rakyat ini merupakan kearifan lokal mengenai tambang intan di Cempaka, Kota Banjarbaru. Apalagi dalam sejarahnya, dia mengingat ada Intan Trisaksi dan sebagainya.
“Tambang intan rakyat ini sudah ada di RTRW kita. Ada zonasinya,” terang dia.
Terkait perizinan, Aditya menyampaikan ihwal galian A dan B itu berwenang adalah pusat, sementara galian C yaitu wewenangnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar menuturkan rapat paripurna ini merupakan agenda Perda RTRW yang telah dirumuskan selama setahun. Dia mengaku Perda ini sangat lama dalam pembahasannya, karena banyak aspek yang perlu diperhatikan, baik itu perencanaan tata kota, isu masyarakat dan sebagainya.
“RTRW ini telah kita spesifikasikan dalam pengembangan kota, yaitu permukiman dan perindustrian. Selama ini, ada kawasan permukiman diubah menjadi perindustrian,” ucap dia.
Fadliansyah menyebut hal itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Da6erah (PAD). Dalam RTRW, termuat aspek perlindungan lahan pertanian yang berkisar 7000 Hektare.
“Kemudian, kita memasukan Perda dalam RTRW-nya berkaitan dengan tambang rakyat yaitu tambang intan di Cempaka. Aspirasi itu kita masukan,” jelasnya.
Menurut Fadliansyah, pendulangan intan ini memasukan peraturan terkait zonasi khusus. Dalam kesempatan ini, dia berharap agar kajian itu ke depannya dapat berjalan dengan baik.
“Semua aspirasi yang beredar diluar, baik yang terakhir yaitu tambang intan rakyat. Sejauh ini cuma tambang intan yang kita akomodir, belum yang lainnya. Mungkin soal tambang rakyat lain dan lebih detailnya, bisa dibuatkan dalam Perwalinya,” tandasnya.@