KOMISI IV DPRD Kabupaten Banjar dukung kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang bakal diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar jelang tahun ajaran baru 2021/2022 dibeberapa sekolah.

Mengingat, seperti diketahui bersama, setiap daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banjar terhitung sejak Maret 2020 lalu telah menerapkan sistem Belajar Dari Rumah (BDR), baik secara daring atau luar jaringan (luring) akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Meskipun dukungan penuh terkait wacana PTM di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Banjar mendapat dukungan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar selaku mitra kerjanya.

Namun, tentunya ada syarat yang terlebih dulu harus dipenuhi setiap sekolah.

“Sebelum melaksanakan PTM, Disdik Kabupaten Banjar harus melaksanakan vaksinisasi bagi semua tenaga pengajar. Sekolah yang bakal menggelar PTM pun harus memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Ahmad Syarwani selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.

Tak hanya sampai disitu, pria Politisi Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini pun menekankan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang Prokes Covid-19 di setiap sekolah pun tentunya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sebagai syarat boleh menggelar PTM.

“Tak kalah penting, komitmen antar tenaga pendidik dan orang tua murid dalam berkomunikasi harus terjalin dengan baik. Sehingga, proses belajar mengajar selalu berjalan kondusif, dan sistem pengawasan saat kegiatan belajar mengajar harus betul-betul maksimal,” imbaunya.

Di waktu berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny menjelaskan, 70% sekolah sudah memenuhi syarat SKB 4 Menteri sejak diterbitkannya surat tersebut. Diantaranya, tenaga pendidik harus divaksinasi, serta sekolah mengisi check list kesiapan untuk melaksanakan PTM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Jadi, di awal tahun ajaran baru ini akan dimulai sistem pembelajaran dengan cara tatap muka dibeberapa sekolah secara bertahap, baik di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, yakni sebanyak 18 orang siswa, dengan jarak 1,5 Meter,” ucapnya.

Bahkan, dikatakan Liana Penny, selain memperketat penerapan Prokes Covid-19. Pihaknya pun meniadakan untuk mata pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler, hingga aktivitas kantin.@