TIM Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar Bauntung Batuah (PBB) DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Pendahuluan Penyusunan Jadwal di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, Senin (19/7/2021).
Gelaran Rapat Pendahuluan Penyusunan Jadwal Pansus PD Pasar tersebut dikatakan, Abdul Razak sebagai langkah awal dalam rangka memaksimalkan luncuran Perda perubahan badan hukum pada perusahaan daerah Kabupaten Banjar.
“Jadi, hari ini kami gelar rapat pendahuluan Tim Pansus PD Pasar DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini pun menjelaskan, Raperda tentang perubahan badan hukum perusda Kabupaten Banjar menjadi Perumda atau Perseroda sudah sesuai dengan PP 54 tahun 2017.
“Jadi, PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengharuskan perubahan badan hukum. Tentunya, dengan adanya status perubahan badan hukum tersebut diharapkan PD pasar selaku perusahaan milik daerah dapat lebih maksimal dalam memberikan kontribusinya untuk daerah,” tuturnya.
Politisi Golkar Kabupaten Banjar ini pun mengungkapkan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD, masa berlaku Pansus PD Pasar akan berakhir pada Desember 2021 mendatang.
“Sehingga, kami akan mengupayakan agar pembahasan Raperda perubahan badan hukum ini dapat kita selesaikan sebelum 6 bulan. Kalau tidak selesai, maka harus dibentuk Tim Pansus lagi, yang artinya kinerja kita selama 6 bulan tidak bisa mencapai target,” pungkasnya.@