DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Pada gelaran rapat paripurna yang dilanjutkan dengan pendapat akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar 2021-2026, serta pengambilan putusan terhadap Raperda RPJMD tersebut, Ketua DPRD Kabupaten H. M. Rofiqi selaku pemimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zacky Hafizie mengatakan, anggota dewan yang hadir telah memenuhi quorum, yakni hadir sebanyak 30 orang.

“Berdasarkan peraturan DPRD nomor 1/2019 tentang Tata Tertib (Tatib), Pasal 151, ayat 1, huruf ‘b’, bahwa quorum telah tercapai. Maka dari itu, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Politik Gerindra Kabupaten Banjar saat memimpin rapat paripurna pada, Senin (19/7/2021).

Usai gelaran rapat paripurna yang dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026. Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur mengucapkan terima kasih atas telah rampungnya pembahasan RPJMD dan telah mendapat persetujuan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar yang telah banyak memberikan saran, masukkan, dan dukungan, serta apresiasi terhadap pembentukan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 yang telah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Perda,” ujarnya.

Saidi lebih jauh berharap dengan adanya Perda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026 sebagai acuan dasar Pemkab Banjar dalam rangka melaksanakan program pembangunan 5 tahun ke depan. Pemkab Banjar dapat melaksanakan pencapaian program-program, serta kegiatan secara horistik dan terintegrasi guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri, Agamis (Manis).

“Penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanah UU, Nomor 25/2004, yakni tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 260, Ayat 1, UI Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana menentukan bahwa daerah sesuai kewenangannya harus menyusun RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional,” bebernya.

Karena itu, papar Saidi menjelaskan, Perda RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026 telah memuat visi dan misi kepala daerah dengan target dan sasaran kebijakan pembangunan daerah yang tentunya tetap memperhatikan permasalahan dan isu-isu kekinian.

“Tentunya, harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena Perda RPJMD akan menjadi kerangka acuan pembangunan daerah sejak 2021 hingga 2026 mendatang,” pungkasnya.@