WUJUDKAN kesesuaian tata guna lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait tandar ruang lingkup materi dan keamanan penggunaan bangunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengharapkan Raperda tentang Bangunan Gedung dapat dibahas ke tahap selanjutnya.
Harapan tersebut dikemukakan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur saat menghadiri Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi pada, Kamis (26/1/2023) siang.
“Penyusunan Raperda tentang bangunan gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung. Kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Saidi Mansyur, terkait standar ruang lingkup materi akan diatur dalam Raperda tersebut, diantaranya seperti klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.
raperda bangunan gedung dibahas ke tahap lanjut diharap segera direalisasikan
“Terlebih, terkait bangunan gedung, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Salah satunya menyebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Dalam Rapat Paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie.@