DPRD Kabupaten Banjar kembali bentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar yang dinilai sangat krusial, mengingat menyangkut hajat orang banyak.

Adapun pembentukan dan penandatangan Pansus tersebut di lakukan DPRD Kabupaten Banjar di penghujung gelaran Rapat Paripurna dengan agenda bahasan tentang penyampaian “Jawaban Bupati Kabupaten Banjar” atas “Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD” .

Hal ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, dan Jawaban Fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perumahan dan kawasan permukiman, penanggulangan kemiskinan daerah, ketertiban umum dan pemberdayaan desa wisata.

“Pembentukan Tim Pansus merupakan penjabaran dari gelaran rapat paripurna yang telah lalu, yakni setiap Peraturan Daerah (Perda) yang krusial, dan menyangkut hajat orang banyak diamanatkan dilakukan secara Pansus,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H.M. Rofiqi saat memimpin rapat paripurna pada, Rabu (14/7/2021).

Sehingga pada gelaran tersebut dilakukan penandatanganan Pembentukan Pansus Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, PDAM Intan Banjar, PD Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), dan pembentukan Pansus PD Baramarta.@