DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda bahasan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Jawaban Bupati Kabupaten Banjar atas pemandangan umum yang disampaikan Fraksi-fraksi pada, Rabu (16/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Nasdem, yakni Ahmad Syarwani pun menyatakan, bahwa fraksi Nasdem Kabupaten Banjar menyetujui agar perubahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Pada prinsipnya, kami dari Fraksi Nasdem Kabupaten Banjar menyetujui dengan Raperda perubahan ini. Mengingat, terkait perubahan pembentukan susunan perangkat daerah ini sangat diharapkan,” ujarnya saat menyampaikan pemandangan umum di ruang paripurna.
Kendati, Fraksi Nasdem menyetujui dan mengapresiasi dengan perubahan Raperda tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banjar. Namun, lanjut Ahmad Syarwani yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD, ada beberapa masukan dan catatan yang harus diperhatikan.
“Adanya perampingan OPD ini diharapkan jangan sampai terjadinya kemungkinan kegaduhan di lingkungan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga pada Raperda tersebut tentunya diharapkan ada penyelarasan payung hukum,” ucapnya.
Kedua, lanjut Ahmad Syarwani menyebutkan bahwa perubahan Raperda perampingan OPD ini harus dipandang penting, sehingga harus dilakukan peninjauan kembali baik terkait dari segi fungsi, tugas, efesiensi, dan efektivitasnya, serta kinerja OPD harus rasional sesuai dengan kebutuhan yang objektif, sehingga mampu menjawab tantangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar dalam bertindak responsif, cepat, dan memiliki kemapuan antisipatif yang baik terhadap dinamika perubahan pembangunan dan layanan publik.
“Adanya perampingan OPD ini juga diharapkan, dari sisi penganggaran publik kerja agar terarah, terukur, efektif dan efisien. Serta perubahan pembentukan susunan perangkat daerah harus dibarengi dengan tugas pokok OPD yang fungsi secara jelas, dan detail. Sehingga para pejabat memiliki pedoman atau landasan yang terarah dan terukur dalam melaksanakan tugasnya guna mencegah tumpang tindih kewenangan,” harapnya
Ahmad Syarwani membeberkan dengan adanya perubahan tersebut, potensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada ASN di lingkungan Pemkab Banjar diharapkan dapat lebih ditingkatkan dan berinovasi guna memberikan kepuasan dalam kinerjanya, khusus terkait layanan publik.@