DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (2/6/2021).

Bertempat di lantai II Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 langsung disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Said Idrus Al Habsyie dengan mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Banjar yang bersedia melakukan pembahasan Raperda ke tahap selanjutnya.

“Karena perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah yang keberadaannya sangatlah penting, serta membantu Bupati selaku kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan Daerah (Pemda),” ujar Wakil Bupati Kabupaten Banjar yang akrab disapa Habib Idrus.

Dikatakan Habib Idrus, sejak diundangkannya Perda Kabupaten Banjar nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Beberapa kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan pemerintah diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara Pemda, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,” bebernya.

Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efesien. Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar perlu melakukan penataan kembali Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar.

“Dengan perampingan SOPD tersebut, diharapkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab,” tuturnya.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H.M. Rofiqi didampingi dua wakilnya, yakni Achmad Rizani Ansharie, dan Ahmad Zaky Hafizie, serta anggota dewan lainnya menyetujui untuk dibahas ditahap selanjutnya.(@)