KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana berhasil mengumpulkan uang dari retribusi parkir mencapai 50% untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Banjar.

“Alhamdulillah, capaian Dishub Kabupaten Banjar sejak bulan Juni ini. Sudah 50% ke atas dari 20 titik parkir dengan target angka Rp. 86 Juta,” ucap Gusti Nyoman kepada Asyikasyik, pada Rabu (14/6/2023).

Terkait parkir liar, Gusti Nyoman telah mengintruksikan jajarannya untuk melakukan survey ke lapangan, guna mendata wilayah parkiran yang ada di kota intan tersebut.

“Kalau pihak Dishub Banjar membaginya ada dua jenis, yaitu pajak parkir dan retribusi parkir,” ungkap Gusti Nyoman, diruang dinasnya.

Dalam hal itu, Gusti Nyoman menjelaskan bahwa pajak parkir yang bertanggungjawab adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar. Kemudian, dia menyebut retribusi parkir yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Banjar.

Sehingga, Gusti Nyoman berharap sekali adanya retribusi parkir ini dapat menunjang PAD Kabupaten Banjar, serta menciptakan keamanan daerah terhadap parkir liar, kenyaman bermotor dan sebagainya.

“Ke depan, Dishub Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada juru parkir, bagaimana melayani warga dalam hal ini juga terkait pakaian, menata jalur tanpa kemacetan dan sebagainya,” tandasnya.

Dishub Kabupaten Banjar menghimbau juru parkir yang sedang bertugas agar memperhatikan ruas atau badan jalan untuk tidak menjadikan lahan parkir, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Sekadar informasi bahwa pajak parkir merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha. Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.