Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi didampingi dua wakilnya, yaitu Akhmad Rizanie Anshari dan H. Ahmad Zacky Hafizie menandatangani Perubahan Keputusan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar. Giat tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur.
Penandatangan persetujuan Perubahan Keputusan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan kinerja anggota dewan.
“Perubahan Tatib ini nantinya yang menjadi dasar kita untuk bekerja maksimal. Jadi, kalau ada yang melanggar Tatib, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar dapat langsung menyurati masing-masing Fraksi. Mengingat, selama ini BK hanya dapat melakukan monitoring, dan laporannya yang kita serahkan ke Fraksi,” ujar Ketua BK DPRD Kabupaten Banjar, H.M. Yunani pada Senin (31/5/2021).
Tak hanya itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini pun menjelaskan, pengambilan putusan terhadap Perubahan Keputusan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tatib oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar tersebut akan menjadi dasar bagi BK DPRD Kabupaten Banjar untuk menanggulangi masalah ketidakhadiran anggota dewan.
“Jadi, kita lihat seperti apa nanti Tatibnya apakah yang melanggar Tatib akan diberikan sanksi berupa surat teguran atau seperti apa? Yang jelas, dengan memegang Tatib ini kita memiliki ketegasan, terlebih didalam Tatib ini sudah mendapat kesepakatan semua anggota dewan,” tuturnya.