GUBERNUR Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, mengukuhkan Dra. Nurliani, M.AP, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru dalam sebuah pengukuhan pejabat sementara Bupati dan Wali Kota di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Selasa (24/09/2024) pagi.
Bersamaan dengan itu turut dikukuhkan Pjs Bupati Banjar, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah, yang akan menjabat semasa cuti masing-masing pimpinan daerahnya.
“Walaupun menjabat sementara, namun tetap harus menjalankan apa yang telah diamanhkan,” pesan Gubernur Kalimantan Selatan yang akrab disapa Paman Birin tersebut memberikan amanat kepada empat Pjs yang dilantik.
Nurliani yang akrab disapa Bunda Nunung menuturkan, bahwa ia akan melaksanakan tugas sebagai pjs sesuai yang tertera dalam SK Mendagri.
“Tentu saja saya akan melaksanakan tugas saya sebagai pjs sebagaimana yang tertera dalam SK Menteri Dalam Negeri No. 100.213-3808-2024,” ujarnya.
Berkenaan dengan pilkada yang akan berlangsung, sebagai pjs yang memegang wewenang penuh terhadap pelaksanaan pemerintahan Kota Banjarbaru, Bunda Nunungpastikan bahwa ASN Banjarbaru harus bersikap netral.
“Kita memastikan netralitas ASN menjelang pilkada, bahwa seorang ASN itu tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, ia harus netral,” tegasnya.
Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin yang juga berhadir dalam acara tersebut mengharapkan keberlanjutan program dan kegiatan yang ada di Banjarbaru semasa ia cuti.
“Ulun berharap semua kegiatan bisa terus berlanjut. Apa yang sudah bagus bisa ditingkatkan dalam beberapa bulan ini. Harapan kami juga seluruh ASN lingkup Pemko Banjarbaru bisa bekerjasama dengan beliau, mendukung beliau untuk bekerja dengan maksimal sehingga hasilnya juga maksimal,” harapnya.
Bunda Nunung akan menggantikan Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti kampanye Pilkada 2024. Selama masa tugasnya, beliau bertanggung jawab penuh atas pemerintahan, melanjutkan program kerja yang ada, dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. (red/MedCenBJB)