PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banjar mengikuti agenda Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Kementrian LH dan Kehutanan RI dalam rangka Rapat Pembahasan Rencana Trayek Batas Bendungan Riam Kiwa di Hotel Rodhita, Kota Banjarbaru.

Dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKLH) Wilayah V Banjarbaru, Firman Fahada menyebut agenda ini masih menentukan batas luar, dan belum ke aspek pembebasan lahan di wilayah Riam Kiwa.

“Ini belum sampai ke arah pembebasan ya, masih tahap dalam mengukur batas luar dari kawasan batas hutan. Berdasarkan batas inilah nanti diukur dengan tim pengadaan tanah dan tim terpadu,” ucap Firman kepada Asyikasyik, pada Senin (15/5/2023) sore.

Sepanjang dialog, Firman berinteraksi dengan kepala desa dan pegawai kelurahan setempat. Dia mengatakan ini awal dari prosesnya, demi mengukur batas luar dari kawasan hutan.

Firman memperkirakan dari luas hutan yang dikeluarkan sebesar 753,85 hektare yang masuk dalam kawasan hutan, yaitu terbagi dari 5,81 hektare berada di area penggunaan lain (APL) dan 11,85 hektare merupakan hutan produksi terbatas (HPT).

“Ini belum pasti ya. Nanti dalam seukuran itu bisa berubah,” ujarnya.

Dalam minggu ini, Firman menjelaskan bahwa pihaknya telah siap mengukur kawasan hutan tersebut. Dia bersama stakeholder lainnya akan merencanakan pengukuran itu di bulan Mei dan diperkirakan selesainya pada bulan Juli.

“Setelah diukur akan kami rapatkan kembali. Mengetahui hasilnya nanti akan diajukan ke Menteri LHK RI, Siti Nurbaya. Untuk dipersetujuinya,” ungkap Firman seusai rapat.

Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya menjelaskan proyek bendungan Riam Kiwa ini tengah proses lelang. Secara paralel, pihaknya melakukan kontrak dengan media jasa dan tim pembebasan lahan, apabila itu mendapat kesepakatan maka akan segera dilaksanakan.

“Pembebasan lahannya masih panjang dan jauh ya. Terkait target diakhir tahun, mudah-mudahan bisa ya,” katanya.

Menurut Putu Eddy, pihaknya perlu fokus melakukan ke tahapan areal dari akses kawasan hutan tersebut. Sehingga, dia bersama jajarannya dapat menentukan fasilitas lainnya, seperti stockpile dan kantor managerialnya.

Bendungan Riam Kiwa didesain seluas 771,51 hektare, berada di dua desa yakni Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, Mokhamad Firman mengaku pihaknya tengah serius merumuskan dalam pengukuran lahan yang digunakan untuk Bendungan Riam Kiwa, pasalnya terletak pada kawasan hutan.

“Jadi pembahasan kami pada tahapan, bagaimana mengeluarkan batas kawasan hutan itu. Sebelum ke arah pembebasan lahan,” ungkap Firman.

Sehingga, Firman menyampaikan pihak Pemkab Banjar tengah bersiap dalam urusan trayek tata batas tersebut. Bersama sejumlah aparatur desa, dia akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengetahui batas mana saja yang dapat digunakan untuk kawasan lahannya.

Firman menyebut rapat ini mengukur masih sesuai dengan peta saja, belum ke lapangan. Karena itu, dia akan menunjuk yang bertugas untuk melakukan dari titik koordinat dalam kawasan hutan itu dikeluarkan bersama Satgas A dan Satgas B.

“Proses itu demi kepentingan Bendungan Riam Kiwa. Secara detail, lahan yang diukur itu sudah ada yang APL dari kawasan hutan. Dan tim terpadu akan menyelesaikannya,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Banjar memberitahu bahwa Bendungan Riam Kiwa ini telah dirumuskan sejak 2021, selama 3 tahun lebih dan dapat diperpanjang 1 tahun dalam proses penentuan kawasan hutan. Dan diketahui bahwa Bendungan Riam Kiwa bakal memiliki manfaat dapat mereduksi Banjir 255 m3/dr (75%), Potensi Air Baku (4500l/dt), Potensi Tenaga Listrik (6MW), Potensi Irigasi (1.800 ha).